Ketika ambang batas dihapus, jumlah kandidat presiden yang maju dalam pemilu 2029 pasti meningkat signifikan.
Secara yuridis, pemberlakuan ambang batas ini tidak selaras dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Usulan ambang batas menjadi 7 persen tentu akan disanggah oleh partai-partai menengah ke bawah dalam rapat-rapat penyusunan RUU Pemilu.