Penolakan ini bukan berdasarkan kebencian atau ketidaksukaan pada seseorang namun lebih pada berdasarkan pada amanat reformasi dan konstitusi.
Pemilihan Presiden (Pilpres) adalah kontestasi lima tahunan sesuai amanat konstitusi (UUD 1945). Tata cara pilpres diatur melalui UU.Atas nama demokra