Kasus Wayan Agus: Disabilitas Bukan Alasan Pemaaf? Kasus pelecehan ini mengejutkan publik. Bagaimana hukum menanggapinya?
Informed Consent dapat dijadikan sebagai alasan penghapus pidana selama dokter melakukan tindakan medis sesuai dengan standar profesi
Bharada E mengaku jika ia diperintah atasannya untuk menembak Brigadir Yoshua.