Model partisipasi yang sesuai pada pengelolaan Hutan Desa adalah pola kemitraan (partnership)
Prinsip Kaizen ini dapat diaplikasikan dalam berbagai aspek kehidupan seperti dalam menangani masalah lingkungan dan persampahan
Kerusakan Daerah Aliran Sungai, Eksploitasi Sumber Daya Alam, Bencana Alam, Pembenahan Tata Kelola, Lemahnya Lembaga Pemerintah, Aksi Kolektif