Akad Istishna’ kini banyak diterapkan dalam jual beli online di Indonesia, memudahkan transaksi pesanan sesuai syariah melalui e-commerce seperti Shop
akad istishnatidak diterapkan karena sudah ada akad yang lebih dapat seperti ijarah muntahiyah bit tamlik, murabahah dan musyarakah mutanaqisah.