Tidak terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan di Parlemen Indonesia menyebabkan sulitnya membentuk peraturan yang seimbang
Keterwakilan politik perempuan tak kunjung memenuhi kuota 30%, temukan alasannya dalam artikel ini.
Saat ini terdapat banyak sekali perempuan yang berpendidikan, namun mengapa kuota keterwakilan 30% dalam ranah politik Indonesia belum juga terpenuhi?
Upaya memperjuangkan kuota 30% dalam politik ini didukung oleh argumentasi yang kuat, misal perempuan telah berkarier di banyak bidang politik.
Siapa tak kenal dengan Tri Rismaharini, perempuan tangguh, yang kini menjabat Wali Kota Surabaya. Nama Risma, demikian panggilan akrab perempuan bersa
Membangun Papua versus Membangun di Papua. Oleh : Sampe L. Purba Tulisan ini merupakan catatan untuk memperkaya buku “Manajemen dan Resolusi Konflik
[caption id="attachment_165818" align="alignleft" width="355" caption="23 Januari 2012 tahun baru Imlek"][/caption] Sependek pengetahuan saya Imlek
Pengertian diskriminasi dalam ruang lingkup hukum hak asasi manusia Indonesia (human rights law) dapat dilihat dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahu