Keterwakilan perempuan di politik Indonesia tertinggal dibanding negara lain, menghadapi tantangan patriarki dan sistemik.
Kebijakan afirmatif, khususnya kuota 30% bagi perempuan di kursi parlemen, telah menjadi topik perdebatan hangat di berbagai negara.
kuota 30% yang mengharuskan partai politik menyertakan minimal 30% perempuan dalam daftar calon anggota legislatif
Affirmative Action merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi ketidaksetaraan terhadap kaum perempuan. Apalagi untuk terjun dalam politik, perempuan
Kesetaraan gender di pemilu bukan masalah lagi, tetapi kuantitas dan kualitas perempuan jadi tantangan di Pemilu 2024
Perjuangan Gender Mainstreaming Sudah Usai Saatnya Meningkatkan Kualitas
Walaupun sudah diberlakukan affirmative action, kuota 30% perempuan belum dapat terpenuhi
The Future is Female: Chance or Promises? Menilik Kasus Keterwakilan Perempuan Dalam Politik Indonesia
Tindakan affirmatif menjadi signifikan dilakukan oleh negara.