Kebijakan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional selama 3 hari menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Karantina 3 hari dari luar negeri diatur
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pernah menempatkan Indonesia sebagai negara ketiga dengan angka prevalensi stunting tertinggi di Asia pada tahu