Memastikan keadilan: Teori ini memastikan bahwa hanya orang yang benar-benar bertanggung jawab atas tindakan mereka yang dihukum.
Seseorang dapat dipidana tidak cukup hanya karena orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum
Konsep Actus Reus dalam Kasus Tindak Pidana Korporasi