Jean-Jacques Rousseau, 1712-1778, memiliki dua teori kontrak sosial yang berbeda
Keinginan untuk keadilan berlaku di dunia menyatukan orang-orang dari budaya dan zaman yang paling beragam.
Keinginan untuk keadilan berlaku di dunia menyatukan orang-orang dari budaya dan zaman yang paling beragam."
Salah satu isu kunci Teori ini adalah dua prinsip dasar keadilan yang harus dihormati dalam setiap masyarakat demokratis yang "tertib dengan baik"