Menurut Refly Harun, kabar ditetapkannya 6 anggota Laskar FPI yang sudah meninggal dunia benar-benar membingungkan dirinya.
Polisi menetapkan 6 orang anggota Laskar FPI yang tewas menjadi tersangka dengan pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 170 KUHP tentang pe