Bisa jadi 51 pegawai KPK yang tidak bisa bekerja di KPK itu sangat kompeten dalam pemberantasan korupsi. Jadi, kenapa harus dinonaktifkan?
51 pegawai tersebut diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).