Mohon tunggu...
Tadonny Vani (www.tdvdonny.com)
Tadonny Vani (www.tdvdonny.com) Mohon Tunggu... -

saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bakar Ladang antara untuk Makan atau Penjara

18 Agustus 2016   21:37 Diperbarui: 18 Agustus 2016   21:48 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dua hal kata yang memiliki arti yang berbeda. Untuk makan berbicara tentang kebutuhan hidup yaitu masalah pangan. Penjara berbicara masalah tempat orang-orang dikurung dan dibatasi dari berbagai macam kebebasan yaitu meraka yang dihukum.

Bakar ladang adalah membuka lahan untuk bercocok tanam dengan cara dibakar. Biasanya dalam membuka lahan orang Dayak selalu berkelompok, jadi tidak heran ladang yang dibuka oleh orang dayak lebih dari 2 hektar. Bagi kami orang Dayak ini adalah tradisi dari nenek-moyang ketika kami ingin bercocok tanam. Tradisi ini turun-temurun dari generasi ke generasi. Dalam hal membuka ladang orang Dayak tidak sembarangan, ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan oleh masyarakat Dayak, salah satu tahapan itu adalah melakukan pembakaran lahan secara terbatas dan terkendali untuk berladang. Pertanyaannya Kenapa harus dibakar? 

Sejak dari nenek-moyang orang Dayak percaya bahwa abu setelah pembakaran bisa untuk menyuburkan lahan untuk ladang yang nantinya akan ditanam tanaman seperti padi, sayur-sayuran, dan lain-lainnya. Ketika masyarakat Dayak membakar ladang, mereka akan membuat koridor atau parit kosong atau sekat (bisa berisi air atau lahan kosong yang sudah dibersihkan) agar tidak ada api yang menjalar ke luar areal ladang tersebut. Selain itu juga masyarakat Dayak akan menjaga secara keloktif sampai api benar-benar tidak menjalar atau menyebar di luar areal ladang tersebut. Hasil bercocok tanam orang Dayak bebas dari yang namanya pupuk kimia, karena ketika berladang tidak pernah yang namanya menggunakan pupuk kimia untuk menyuburkan tanah ataupun tanaman, tetapi dengan abu hasil pembakaran itulah yang dijadikan pupuk alami.

Sangat disayangkan sekali bakar ladang antara untuk makan atau penjara, ini terjadi terhadap kedua orang warga Dayak Bulik yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Bulik, tepatnya warga desa Merambang kecamatan Bulik Timur yang ditahan oleh pihak yang berwajib, karena membakar lahan yang digunakan untuk berladang atau bercocok tanam lebih dari 2 hektar. Bagi kami orang Dayak Bulik yang berada di DAS Bulik, disitulah hidup kami untuk memenuhi kebutuhan pangan. (sumber : 2 Warga Merambang jadi tersangka)

Sangat disayangkan ketika kami membuka ladang dengan cara membakar kami harus berhadapan dengan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan kebutuhan pangan kami, kami dapatkan dari ladang yang kami buka. Kami mau makan apa??, kalau kami tidak bercocok tanam. Inikah namanya merdekaaaa!!!!!

Bakar ladang antara untuk makan atau penjara itulah kenyataan ditempat kami. Kami mau makan apa??? Memang kami ini adalah orang-orang desa yang hanya bisa memenuhi kebutuhan pangan kami dengan cara seperti ini. Kami selalu bergantung dengan hutan yang ada disekitar kami. Kami hidup untuk memenuhi pangan kami dari hutan yang ada ditempat kami. Apakah kami tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan kami dengan cara seperti ini?? kalau memang tidak boleh, berikanlah kami solusi yang konkret!!!! Kami tidak butuh kata-kata atau janji, kami butuh tindakan nyata yang sampai ketempat kami.    

Kami berharap kedua saudara kami ini bisa dibebaskan dari jeratan hukum ini

Doa kami selalu berserta saudara.

Jangan menyerah, tetaplah semangattt menjalani hidup ini.  

By. Tadonny Vani (anak Desa)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun