Mohon tunggu...
Tabrani Yunis
Tabrani Yunis Mohon Tunggu... Guru - Tabrani Yunis adalah Direktur Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh, juga sebagai Chief editor majalah POTRET, majalah Anak Cerdas. Gemar menulis dan memfasilitasi berbagai training bagi kaum perempuan.

Tabrani Yunis adalah Direktur Center for Community Development and Education (CCDE) Banda Aceh, juga sebagai Chief editor majalah POTRET, majalah Anak Cerdas. Gemar menulis dan memfasilitasi berbagai training bagi kaum perempuan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sekolah Lima Hari itu, Kebijakan Prematur

15 Juni 2017   05:56 Diperbarui: 15 Juni 2017   06:18 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernah dengar kata prematur, bukan? Hmm, tentu saja bukan hanya pernah, tetapi mungkin sangat sering digunakan dalam percakapan sehari-hari. Prematur, sebenarnya ungkapan yang selalu digunakanuntuk kasus-kasus ibu hamil yang melahirkan di luar perencanaan, atau lahirsebelum waktunya.  Direncanakan lahir normal 9 bulan, tetapi belum sampaiusia 9 bulan atau lebih seminggu, bayinya sudah harus lahir. Itu pun lahirnyatidak normal, tetapi harus melalui operasi dan sebagainya. Bisa pula mengalamikeguguran. Hmm, keguguran itu sakit lho. Nggak percaya? Coba tanya tu padaibu-ibu atau para perempuan yanag sudah mengalaminya. Bukan hanya sakit saatkeguguran, tetapi sakit saat dilakukan tindakan kuret. Benarkan bu? Hmm, kalau-laki-laki, pasti tidak tahu bagaimana sakitnya. Yang tahu, ya hanya ibu-ibu.jadi begitu.

Nah, kalau tidak mau merasakan sakit, makajagalah jangan sampai mengalami melahirkan dengan metode prematur. Ya, artinyalahirkanlah secara normal. Secara normal saja sakit, ya apalagi lahir prematur?Pasti bisa dua kali lipat sakitnya. Sekali lagi, berhati-hatilah. Berhati--hatiitu penting dan perlu. Dengan berhati-hati, kita akan selamat. Lalu, bagaimanakalau kata prematur itu kita sandingkan dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh para pembuat kebijakan. Misalnya, saat ini ada kabar yang sangat aktual di dalam dunia pendidikan kita. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, di bawah asuhan Pak Profesor Muhajir, yakni kebijakan Full day school, yang sudah terlanjur digadang-gadangkan sebelumnya, yang juga mendapatkan pro dan kontra. Namun, pak Menteri kelihatannya sudah matang benar dengan sikap dan keputusannya untuk melaksanakan kebijakan full day school itu.Bisa jadi, beliau  sudah yakin benar bahwa kebijakan itu akan bisa berjalan dengan baik. Bila ini tidak dilakukan, berarti pameo ganti menteri,ganti kebijakan, tidak menjadi kenyataan. Makanya, agar pameo itu terselamatkan,kebijakan full day school itu harus segera dilaksanakan mulai awal tahun ajaran baru 2017/2018 nanti. Hmm, rasanya memang mantap he he

Memang mantap, begitu kata iklan rokok. Lebih mantap lagi, karena ketika kebijakan full day school dijalankan, hari belajar pun menjadi lima hari penuh, namun jumlah hari  kemudian diperpendek. Artinya, dapat jatah liburan lebih panjang. Biasanya satu hari seminggu, nanti menjadi 2 hari. Ya, hari Sabtu dan Minggu bisa jalan-jalan ke mall, bagi anak dan guru yang hidup dan berdomisili di kota-kota besar, atau berlibur ke tempat-tempat tamasya dan tempat hiburan lainnya. Bagi pelajar dan guru yang tinggal di desa, atau di daerah udik, Sabtu dan Minggu bisa ke kebun. Mantap bukan? Pokoknya, para guru dan pelajar bisa menikmati libur lebih panjang, yang belum tentu bisa dimanfaatkan anak untuk bisa berkumpul dengan orang tua,seperti apa yang dimaksudkan dengan kebijakan ini. Apalagi, bertemu dengan istilah hari terjepit, maka akan lebih panjang libur yang bisa dinikmati.

Idealnya, program lima hari sekolah, dari Senin hingga Jumat itu bisa memberi dan meningkatkan peran orang tua untuk mendidik anak dalam keluarga untuk mengukuhkan nilai-nilai kebersamaan dalam keluarga,namun harus disadari berapa banyak orang tua yang bisa menjalankan peran seperti ini sekarang di tengah terputusnya tali pengikat di antara tri pusat pendidikan selama ini. Persoalan yang muncul dari kebijakan sekolah lima hari ini, akan sangat banyak. Ya, banyak kelemahan dalam pelaksanaannya kelak,apalagi kebijakan ini ternyata bukan kebijkan yang mengikat dan memaksa sekolah untuk melaksanankannya, ya, karena tidak  bersifat paksaan. Kebijakan ini, seperti yangd ijelaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Muhajir bersifat opsional. Artinya, hanya berlaku untuk sekolah yang benar-benar siap dari segisumber daya dan kondisi lingkungan sekitar. Kita menyadari betul adanyadisparitas sekolah dan daerah beserta aspek sosiologisnya. ( Kompas, 14 Juni2017).

Selain itu, saat ini dan bahkan sejak awal, ditahun 2016 konsep sekolah lima hari ini digulirkan banyak menui pro dan kontra.Bahkan pada sikap wakil Presiden, Yusuf Kalla pun terbaca jelas ada kekhawatiran terhadap kebijakan ini. Sehingga, dengan banyak alasan yang bisa kita gali dan prediksi ke depan, kebijakan ini akan bernasib buruk, ya kebijakan ini akan berjalan tidak sempurna, seperti nasibnya kurikulum 2013.

Tidak dapat dipungkiri  pula bahwa kebijakan sekolah lima hari, dari Senin hingga Jumat ini, akan menjadi sebuah kebijakan yang premature.Kebijakan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan di seluruh lembaga pendidikan di tanah air. Apalagi, masa pelaksanaan kebijakan ini sangat tergantung dengan usia jabatan Menteri Pendidikan yang secara adat, ya sudah tidak lama lagi.Konon lagi kalau tiba-tiba Presiden Indonesia melakukan perombakan cabinet yangmembuat pak Menteri lengser, maka tamatlah program sekolah lima hari tersebut. Jadinya, menjadi kebijakan yang sia-sia, bukan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun