Pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun juga belum bisa menjadi rem yang bisa mengurangi praktek pernikahan anak, karena sangsi bagi orang tua, belum bisa diberikan terkaita adanya dualisme dalam penentuan batas usia anak dan lainya.
Dampak buruk lain bagi anak perempuan yang dinikahkan pada usia dini adalah kehilangan hak anak untuk mendapatkan perlindungan, kehilangan hak untuk berfikir dan berekspresi, kehilangan hak untuk menyatakan pendapat dan didengarkan pendapatnya, serta hilangnya hak untuk beristirahat dan bermain. Belum lagi dampak psikologis dan juga dampak fisik, karena pada usia ini anak memang belum siap untuk menjadi ibu dan menjadi penerus generasi yang berkualitas.
Sayangnya, anak-anak perempuan yang dinikahkan dalam status bawah umur itu tidak mengetahui dan mampu mengatakan bahwa sesungguhnya pernikahan itu adalah sebuah tindakan yang melanggar hak anak-anak serta membuat masa depan mereka penuh dengan risiko. Oleh sebab itu, agar anak-anak perempuan Indonesia bisa menjadi tiang Negara dan tiang agama, selayaknya praktek pernikahan anak di Indonesia harus dihentikan sekarang juga. Karena untuk melahirkan generasi bangsa yang berkualitas, diperlukan calon-calon ibu yang berkualitas. Kualitas seorang ibu akan sangat ditentukan oleh kualitas kematangan diri, latar belakang pendidikan yang bagus dan kesiapan untuk menjadi ibu secara mental dan finansial, yang memiliki sikap mandiri dalam membangun keluarga sakinah, mawaddah dan warrahmah. Dengan cara ini, akan lahir geearasi bangsa yang sehat dan berkualitas. Jadi, mulai sekarang, hentikan praktek pernikahan anak. Samakan pemikiran, sepkati batas usia anak dan usia boleh menikah pada batas usia 18 tahun ke atas. Ini adalah salah satu jalan untuk menyelamatkan perempuan yang menyelamatkan generasi bangsa. Pemerintah harus lebih serius memberlakukan sangsi kepada siapapun yang mempraktekkan pernikahan anak. Ingatlah bahwa mereka masih mau sekolah dulu. Itu lebih baik dari nikah usia muda atau usia dini
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H