Mohon tunggu...
Tabita Larasati
Tabita Larasati Mohon Tunggu... Desainer - disainer

suka jalan-jalan dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berhati-hatilah Bermedia Sosial di Tahun Politik

28 Oktober 2018   22:10 Diperbarui: 28 Oktober 2018   22:29 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam dua tahun ini yaitu 2018 sampai 2019 kita berhadapan dengan dua tahun politik. Yaitu pilkada serentak dan Pilpres serta Pileg. Sebelumnya yaitu 2016 kita juga menghadapi Pilkada di beberapa daerah termasuk Jakarta. Yang menghebohkan itu.  Belajar dari beberapa kali Pemilihan itu, apa yang harus kita perhatikan ?

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2016 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 132,7 juta. Artinya lebih dari separo dari total jumlah penduduk Indonesia yang nyaris mencapai 250 juta orang.

Besarnya pengguna internet ini berpengaruh juga pada jumlah pengguna media sosial. Karena sebagian besar orang memang menggunakan media sosial ketika terhubung dengan internet. Dan jumlahnya melebihi pengguna internet untuk keperluan online shopping.

Peningkatan pengguna media sosial ini beralasan. Pertama , memang tidak lepas dari azaz manfaat. Media sosial sudah terbukti memudahkan manusia dalam bersosialisasi. Apa yang nyaris mustahil di masa lalu menjadi keniscayaan untuk masa kini. Misalnya kita dapat "bertemu kembali" dengan sahabat atau kenalan atau guru atau orang yang pernah berjasa pada kita. Dengan bantuan media sosial kita bisa kembali bersilaturahmi. Kehadirannya dapat mengatasi kendala jarak dan waktu.

Media sosial juga memberi manfaat ekonomi jika dimanfaatkan dengan baik. Seperti yang dilakukan oleh kota Surabaya. Pemerintah kota Surabaya memberikan banyak pembekalan pengetahun soal media sosial untuk para pelaku UMKM. Mereka bisa menawarkan dagangannya melalui media sosial. Banyak pelaku usaha merasakan manfaatnya.

Tapi, media sosial juga tak lepas dari efek negative. Antara lain karena sifat media sosial meski bisa diidentifikasi pemiliknya, tapi dia bisa bersifat anonym. Artinya sang pemilik bisa tidak memakai identitas asli untuk menggunakan media sosialnya. Identitas anomin dimungkinkan di media sosial.

Sifat kedua adalah media sosial sejatinya pertemuan antara satu pihak yang dimediasi oleh satu media yang memakai internet. Meskipun tidak bisa bertemu langsung secara fisik, tapi efek (dampaknya) bisa sangat luas dan dalam.

Dua sifat media sosial itu adalah hal penting dari beberapa sifat media sosial yang lain. Dua sifat ini punya dampak yang sangat besar bagi perkembangan satu bangsa. Meski pendidikan dan status sosial juga berperan di sini, tetapi karena sifatnya yang bisa anonym dan berdampak luas dan dalam, seringkali media sosial dipakai untuk kegiatan dan target tertentu. Kegiatan itu semisal kampanye politik.

Kita tahu ketika terjadi  'perang' yang luar biasa di kubu yang sedng ikut kontestasi. Karena akun-akun itu bisa disamarkan alias anonym, seringkali satu pihak dengan sembrono alias serampanga menyerang pihak lain tanpa etika . Ujaran-ujaran kebencian pun juga tumpah ruah pada masa ini.

Tak jarang mereka melakukan hasutan. Dengan menggunakan hoax dan berbagai strategi yang seringkali mereka lakukan. Hasutan-hasutan itu sering berubah menjadi ajang adu domba, bukan adu strategi yang seharusnya dilakukan pada setiap kontestasi.

Hal itu berlangsung dalam waktu relative lama. Ini menjadi masalah tersendiri karena membawa dampak yang besar bagi dua pihak. Masing-masing pihak cenderung membenci satu pihak ke pihak lainnya. Sebegitu dalam bencinya sehingga nyaris bisa memutuskan pertemanan, persahabatan bahkan persaudaraan bagi yang tidak satu kubu. Bila sudah demikian parah, maka akan sulit untuk memulihkannya kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun