PM Jepang Abe Shinzo berbicara pada konferensi pers sore, 6 April 2020 bahwa dia akan menetapkan keadaan darurat secara resmi untuk 7 kota, dengan jangka waktu satu bulan (sampai 6 Mei 2020).
Kota-kota itu adalah Tokyo, Kanagawa, Saitama, Chiba, Osaka, Hyogo, dan Fukuoka.
Pemerintah bisa mengeluarkan pernyataan keadaan darurat berdasarkan undang-undang tentang tindakan khusus pandemi influenza yang baru saja diperbaharui.
Ada dua alasan Abe untuk mengumumkan keadaan darurat, selain karena adanya usulan dari dewan penasehat yang beranggotakan para ahli dari berbagai bidang.Â
Pertama, untuk membatasi ruang gerak atau pertemuan antar orang dengan jumlah besar yang bisa mengakibatkan penularan virus. Kemudian kedua, untuk membenahi dan mempersiapkan sistem pelayanan kesehatan.
Lebih jauh lagi, pengumuman keadaan darurat harus memenuhi dua syarat berikut.Â
Syarat pertama, jika ada hal atau kejadian (dalam hal ini wabah) yang bisa menimbulkan akibat (negatif) serius bagi kehidupan dan kesehatan manusia. Kedua, jika penyebaran wabah terjadi dengan amat cepat sehingga bisa berdampak buruk bagi kehidupan dan perekonomian nasional.
Kalau keadaan darurat diumumkan, berarti orang tidak boleh keluar rumah. Sehingga mungkin banyak dari Anda berpikir, 7 daerah itu jadi seperti kota mati bukan?
Tetapi tunggu dulu.
Keadaan darurat di Jepang, lain dengan lockdown yang dilakukan oleh beberapa negara. Jadi tidak sepenuhnya 7 daerah itu akan menjadi kota mati.
Perbedaan yang mencolok antara pengumuman keadaan darurat di Jepang dan lock down adalah, orang hanya diimbau tidak keluar rumah kalau tidak perlu dan kalau bukan untuk keperluan yang sangat penting.Â