Jepang (wareki) baru yang dinamakan gengou. Nama gengou baru yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh sekretaris kabinet Suga Yoshihide, adalah Reiwa. Gengou baru ini akan dipakai resmi nanti setelah Pangeran Naruhito naik takhta pada tanggal 1 Mei mendatang.
Tanggal 1 April hari ini (tepatnya jam 11:41) adalah pengumuman nama penanggalanDi Jepang, setiap era mempunyai batas, yang ditandai dengan berakhirnya satu era dan dimulainya era yang baru. Gengou merupakan simbol dari tanda batas antara era.Â
Gengou juga sekaligus merupakan gambaran kehidupan masyarakat  yang hidup pada era itu. Sehingga, nama gengou yang dipakai akan mempengaruhi kondisi psikologis masyarakat pada zamannya.
Zaman dahulu, ketika terjadi banyak musibah atau bencana yang menimpa masyarakat, maka kaisar tidak segan-segan untuk mengganti gengou. Pergantian nama gengou (dalam Bahasa Jepang disebut kaigen) itu diharapkan akan bisa mengubah, atau setidaknya mengurangi hal-hal atau kejadian buruk yang menimpa masyarakat dan negara saat itu.Â
Sehingga, dengan pengalaman historis tersebut, masyarakat Jepang akan selalu optimis menyambut pergantian era yang ditandai dengan lahirnya gengou baru. Karena, sejak dahulu masyarakat Jepang selalu menaruh harapan yang baik (optimis) pada tiap gengou (era) baru. Â
Saya sudah membahas beberapa hal mengenai gengou ditulisan ini dan ini. Dalam tulisan kali ini, saya akan menuliskan beberapa hal lain yang belum sempat saya bahas ditulisan sebelumnya.
Peraturan (UU) Tentang Gengou
Jepang mempunyai peraturan tentang gengou yang disahkan pada tahun 1979 (pada era Showa tahun ke-54). Peraturan itu dalam Bahasa Jepangnya disebut "gengouhou". Inti dari UU itu ada 2, yaitu pertama, gengou ditentukan oleh keputusan dari pemerintah. Dan yang kedua, gengou hanya diganti (diperbaharui) jika ada pergantian kaisar.Â
Nama gengou hanya bisa dipakai dalam satu generasi (atau dalam Bahasa Jepangnya disebut isseiichigen no sei). Namun kali ini, kaigen bisa dilaksanakan karena kabinet Jepang menetapkan bahwa kaisar akan turun takhta, setelah mendengar pidato kaisar pada akhir tahun 2018.
Pada UU tersebut, syarat-syarat tentang pemilihan nama gengou di antaranya adalah:
- Memiliki makna yang baik yang cocok untuk digunakan sebagai cerminan dari keinginan dan hasrat dari masyarakat
- Terdiri dari Kanji 2 huruf
- Gampang untuk ditulis (tidak menggunakan kanji yang rumit/banyak stroke untuk menulisnya)
- Gampang untuk dibaca (dahulu ada beberapa gengou yang susah untuk dibaca/dilafalkan karena tidak ada tulisan dan penjelasannya dalam buku sejarah, sehingga sekarang dianjurkan untuk menggunakan kanji yang gampang dibaca)
- Menggunakan kanji dan pelafalan yang belum pernah ada atau belum pernah digunakan
- Belum pernah digunakan oleh masyarakat umum sebagai nama orang, nama perusahaan, atau nama jalan, nama daerah dan sebagainya
Dari syarat di atas kita bisa melihat bahwa agak rumit juga untuk menentukan gengou baru.Â