Saat ini, hidup kita tidaklah luput dari media sosial. Semua orang pasti memiliki setidaknya satu akun di platform media sosial. Seperti halnya semua yang ada di dunia ini, media sosial memiliki dampak yang positif dan negatif.
Media sosial memungkinkan kita untuk mendapatkan berbagai macam informasi yang bermanfaat. Kita bisa mendapatkan informasi dari segala penjuru dunia dalam hitungan detik yang mana sangat membantu mempermudah kehidupan kita sehari-hari.
Namun, media sosial pun dapat berdampak buruk. Banyak orang-orang tidak bertanggung jawab yang menganggap ringan komentar-komentar yang dilontarkan di media sosialnya.
Banyak pengguna media sosial yang melontarkan komentar tanpa mempertimbangkan resiko atas apa yang disebutnya.
Banyak sekali korban dari komentar-komentar yang dianggap sebagai cyberbullying dan body shaming.
"hahahahaha gendut",
"menor banget sih makeup lo",
"itu badan apa baskom?", dan masih banya komentar -- komentar dari orang -- orang mengenai body shaming dan cyberbullying.Â
 Akibat dari cyber bullying dan body shaming tersebut terkadang membuat orang yang menjadi korbannya merasa minder, menjadi memiliki rasa tidak percaya diri, bahkan hal yang terburuknya adalah mereka memilih untuk mengakhiri hidupnya.
Untuk itu, saat ini telah dicetuskan Undang -- undang yang dikhususkan untuk orang -- orang yang melakukan hal tersebut, yaitu UU ITE. UU ITE sendiri dibuat agar orang -- orang lebih berhati -- hati saat menggunakan media sosial, khususnya berkomentar dalam postingan seseorang.
Jenis -- jenis komentar yang melanggar UU ITE:
- Body shaming,
hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda 450 juta - Berita hoax,
hukuman penjara maks 6 tahun dan denda 1 miliar - Komentar mengancam,
hukuman maks 4 tahun penjara dan denda 750 juta - Komentar SARA,
hukuman maks 6 tahun penjara dan denda 1 miliar.