Mohon tunggu...
t36uh polnes
t36uh polnes Mohon Tunggu... Desainer - Jurnalis , web desain

Jurnalis , web desain

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Taman Bekapai Balikpapan

14 Oktober 2010   08:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:26 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

, 13 Oktober 2010 , 07:51:00
Tinggal Keberanian Ketua Pengadilan

Bagi berita/artikel ini kepada rekan atau kerabat lewat Facebook
BALIKPAPAN - Kuasa hukum ahli waris lahan Taman Bekapai alm. Abdul Rasyid, Baharuddin Mahmud mengatakan, persoalan Taman Bekapai tinggal menunggu keberanian dari ketua Pengadilan Negeri Balikpapan untuk melakukan eksekusi. Ini sekaligus menjawab pernyataan Wakil Wali Kota Rizal Effendi yang mengatakan bahwa pemkot terus berusaha mempertahankan Taman Bekapai selama belum ada surat eksekusi dari pengadilan.

“Jadi kalau memang masih mau ada kewibawaan dari peradilan dan penegakan hukum yah ketua pengadilan harus berani eksekusi,” kata Baharuddin saat ditemui di kantornya di Jalan Soekarno-Hatta Km 0,5 kemarin.

Selain itu, upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya adalah dengan menyampaikan kepada ketua Pengadilan Negeri agar segera dieksekusi. “Seperti kata Ketua MA Arifin H Tumpa, bahwa diperlukan keberanian dalam penegakan hukum oleh para ketua pengadilan,” ungkap dia.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyayangkan sikap Kabag Hukum Pemkot Balikpapan Daud Pirade yang berlindung di UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa aset pemerintah tidak dapat dimaksud. Ia menilai, pemahaman Daud tersebut keliru.

“Yang dimaksud aset daerah adalah barang yang didapat atau dibeli karena beban atau pengeluaran APBD, begitu juga dengan aset pemerintah yang berarti barang yang didapat dari APBN. UU Nomor 1 Tahun 2004 juga ditujukan pada Menteri Keuangan untuk pengelolaan keuangan negara, dan tidak ada kaitannya dengan objek-objek sengketa,” sebut Baharuddin.

Sementara, tandas advokat senior di Balikpapan ini, dalam putusan pengadilan telah ditegaskan bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan hak pengelolaan atas Taman Bekapai itu batal demi hukum. “Nah, apakah bisa dibenarkan aset daerah yang didapat dengan cara tidak halal itu dapat menjadi aset yang sah,” tanya dia. (tom)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun