Guru merupakan profesi yang sngat mulia. UU No. 14 Tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta meningkatkan dan menyiapkan kualitas generasi penerua bangsa merupakan salah satu tujuan guru mendidik muridnya.
Tanpa adanya guru mungkin sangat sulit untuk membentuk generasi penerus bangsa, dimana guru yang berlatar belakang di lembaga pendidikan memiliki beban yang sangat berat untuk kemajuan bangsa. Guru merupakan orang tua kedua dalam dunia pendidikan, segala sikap, kepribadian, tutur kata semuanya akan dijadikan contoh untuk peserta didik dalam kehidupannya baik di lingkungan kungan maupun tempatnya bermain. Maka seorang guru harus bisa menjadi panutan yang yang baik untuk peserta didiknya baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal.
Seorang guru profesional tidak hanya menggugurkan kewajibannya mengajar di kelas setelah itu pulang, tidak hanya itu saja tetapi seorang guru perlu mendalami profesinya agar profesional itu pantas disandangnya dan bermanfaat bagi banyak kalangan.
Saat ini Indonesia telah menerapkan sistem pendidikan profesi guru(PPG) yang mana dengan adanya sistem tersebut kita setelah menempuh pendidikan akan jauh di perdalaam mengenai pendidikan profesi guru. Hal ini merupakan salah satu syarat bagi seseorang yang ingin menjadi seorang guru, di PPG ini calon guru diajarkan untuk menguasai segala materi, metode belajar dan sebagainya yang nanti akan diperlukan untuk menjadi seorang guru yang profesional. Di PPG juga tidak hanya seseorang yang lulusan dari fakultas keguruan saja yang dapat mengikuti pendidikan profesi guru seperti halnya dalam dunia perkuliahan mengambil program studi selain dari fakultas keguruan seperti syariah, ushuluddin dan lain-lain. Hal ini juga bisa ditempuh untuk melanjutkan ke PPG sekitar 1 tahun untuk terjun dalam pendidikan profesi guru. Jadi semua orang berkesempatan untuk menjadi guru bahkan menjadi guru yang profesional.Â
Dalam pendidikan profesi guru, seorang guru atau calon guru diajarkan berbagai macam yang berkaitan di dunia pendidikan, maka haruslah mengikuti pendidikan profesi yang dituntut professional dalam profesinya.
Namun kenyataan dalam penerapannya masih jauh dari kata baik, karena seorang guru yang telah bersertifikasi atau yang telah mendapat gelar profesional belum tentu profesional dalam pengimplementasiannya dalam kegiatan belajar mengajar. Bahkan ada beberapa guru yang belum bersertifikasi namun lebih profesional dibanding guru yang telah bersertifikasi. Hal ini terjadi tidak hanya disatu lembaga pendidikan saja namun terjadi dibeberapa lembaga pendidikan. Masih banyak seorang guru yang telah terlena akan label terserifikasinya sehingga menurunkan kredibilitasnya sebagai seorang guru karena menganggap dirinya telah aman untuk tetap bertahan di profesinya saat ini.
Banyak guru yang belum tersertifikasi yang merasa tidak adil baginya karena tuntutan yang harus mereka penuhi ataupun beban pekerjaan mereka yang lebih berat dibandingkan dengan guru yang telah tersertifikasi.
Hal ini dapat terjadi karena tingkat profesional guru yang telah tersertifikasi tidak sesuai dengan pengimplementasiannya. Maka haruslah dikaji kembali mengenai pendidikan profesi guru supaya guru yang telah tersertifikasi sesuai dengan apa yang diharapkan dalam perkembangan pendidikan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H