Mohon tunggu...
Teungku.nurdin Teungku.abd.gani.isa
Teungku.nurdin Teungku.abd.gani.isa Mohon Tunggu... -

sebagai manusia yang haus ilmu pengetahuan,makanya sangat senang membaca dan menulis yang bisa berguna bagi semuanya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

DPR Aceh Akhirnya Setujui "Qanun"Wali Nanggroe!

4 November 2012   05:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:00 1085
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai  tindak lanjut dari MOU GAM-RI ,15 Agustus 2005 di Helsinki,maka meskipun sudah beberapa tahun terkatung-katung  akhirnya "Qanun" Wali Nanggroe disetujui oleh DPR Aceh pada ahari Jum'at 2 November 2012 di Banda Aceh.Dan dengan disahkannya itu,sehingga kedepannya "Qanun" tersebut menjadi dasar-dasar keberadaan "Wali Nanggroe" sebagai pemimpin adat di daerah Serambi Mekkah tersebut.

Dalam rapat paripurna DPRA pada hari Jum'at 2 November 2012 itu semua fraksi di DPRA menyetujui disahkannya rancangan"Qanun" yang sebelumnya sempat mengalami beberapa hambatan karena terjadi kesalah pahaman dibeberapa komunitas masyarakat Aceh ,yang menganggap "Qanun"suatu  rancangan undang-undang bagi rakyat Aceh pesisirnya saja.Selain itu rancangan "Qanun" juga sempat  mengalami tarik ulur antara DPRA dengan Pemerintah pusat di Jakarta.                                                                                                                                                                                                                          Namun demikian setelah DPRA bisa meyakinan pemerintah sehingga kekhawatiran sekelompok orang dari kumunitas nasionalis sekuler di Jakarta terhadap "Qanun"relatif  hilang,dan  akhirnya Qanun  disaahkan oleh DPRA bagi landasan keberadaan "Wali Nanggroe " di daerah Aceh itu.Memang sampai sekarang  juga masih terdapat sekelompok  kecil masyarakat  Aceh di kawasan Gayo Luas  yang  keberatan  dengan pengesahan "Qanun" tersebut.

Beberapa kelopok masyarakat Aceh di kawasan -kawasan tersebut masih menganggap "Qanun"itu bersifat  diskriminatif yang menurut mereka lebih menguntungkan  masyarakat asli Aceh yang bisa berbahasa Aceh dengan baik dan benar .Etni bangsa Aceh yang mereka masudkan itu ,adalah yang mendiami wilayah-wilayah pesisir timur bumi Iskandar Muda itu.Menurut mereka qanun mengabaikan etnis-etnis minoritas Aceh seperti Anuek Jamei, Gayo,Kluet,Singkil dan juga Simeulu,ujar Budiman salah seorang pengunjuk rasa itu.

Aksi protes mereka didasarkan kepada salah satu aturan yang terdapat dalam "Qanun"bahwa hanya orang Aceh yang dapat berbahasa Aceh dengan fasih yang berhak menjadi wali nanggroe,sementara mereka itu kurang memahami bahasa Aceh yang merupakan bahasa ibu mayoritas etnis bangsa Aceh tersebut.Karena itulah  sehingga mereka merasa didiskriminasikan oleh pengesahan rancangan Qanun tersebut.

Padahal Lembaga Wali Nanggroe sebagai tindaka lanjut dari MOU Helsinki itu,sebagaimana dinyatakan pada butir 1.1.7 bahwa Lembaga Wali Nanggroe akan di bentuk dengan segala perangkat upara dan gelarnya. Dan dalam  konteks ini Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi mengatakan "Wali Nanggroe adalah seorang pemimpin yang bersifat personal dan independen yang memimpin Lembaga Wali Nanggroe",ujarnya.Jadi lembaga nanggroe itu lebih bersifat adat daripada lainnya,karenanya tidak perlu dirisaukan kedepan Lembaga Wali Nannggroe akan di bawa-bawa akeranah politik.

Oleh sebab itu bagi masyarakat Aceh di kawasan Gayo Luas,Aceh Singkil dan lainnya tidak perlu mencurigai dan mengkhwatirkan Lembaga Wali Nanggroe itu akan merupakan siasat tersebung bagi etnis bangsa Aceh untuk kepentingan-kepentingan politik.Keberadaan Lembaga Wali Nanggroe itu sebagai tindak lanjut MOU Helsinki yang disaksikan oleh masyarakat internasional termasuk utusan-utusan dari  PBB,EU sehingga sangat kuat dan kokoh kekuatan hukumnya.

Dalam  hal ini maka masyarakat Aceh yang sebelumnya mengancam akan membentuk propinsi  baru  di kawasan Gayo Luas jika Qanun tetap disahkan itu ,tidak perlu melanjutkannya karena sesuai MOU Helsinki bawah batas teritorial Aceh itu hanya seperti sekarang ini,tidaka lebih dan juga tidak kurang.Selamat atas berlakauanya Qanun,semoga saja Aceh akan menjadi Negeri Aceh Darussalam yang sejahtera dan damai sentosa.Amin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun