Mohon tunggu...
Szakila RosyalynSutejo
Szakila RosyalynSutejo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sejarah UM 2020

Szakila Rosyalyn Sutejo Mahasiswa Sejarah UM 2020 ~ Sukses dan Bahagia Dunia Akhirat :)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Konflik Kamboja-Thailand Dalam Perebutan Wilayah Kuil Prah Vihear Pada 1953-2012

13 Maret 2022   00:19 Diperbarui: 14 Maret 2022   10:14 15800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2. Peta perbatasan Kamboja dan ThailandSumber: wordpress.com

 

Sebelum membahas mengenai Konflik perebutan Kuil Preah Vihear yang diperebutkan oleh Kamboja dan Thailand. Kita akan membahas letak kedua negara ini terlebih dahulu. Karena pembahasan ini akan menyangkut batas wilayah, jadi kita akan membahas terlebih dahulu mengenai letak kedua negara yang bersitegang tersebut, yaitu negara Thailand dan Negara Kamboja. Untuk mengetahui letak konflik terajadi, kita akan memulainya dari Negara Kamboja. Negara Kamboja sendiri berbatasan dengan Thailand di Sebelah Utara, dan kemudian di sebelah Barat yang berbatasan dengan Laos. Selain di bagian Utara Kamboja juga berbatasan lagi dengan Thailand di sebelah barat, setelah itu untuk sebelah Timur Kamboja berbatasan dengan Vietnam, dan untuk sebelah Selatan Kamboja berbatasan langsung dengan Laut China Selatan dalam (Budiana, 2013). Sedangkan Negara Thailand, sebagai negara yang berkonflik dengan Kamboja ini berbatasan dengan Kamboja pada wilayah sebelah Timur dari wilayah Thailand. Kemudian untuk sebelah Utara berbatasan dengan Laos dan Myanmar, sebelah selatan berbatasan dengan Malaysia dan Teluk Siam, serta sebelah Barat berbatasan dengan Myanmar dan Laut Andaman dalam (Pratama, 2019).

Seperti yang dijelaskan sebelumnya berarti konflik antara Thailand dan Kamboja dalam masalah perbatasan juga terkait dengan letak masing-masing perbatasan negara kamboja dan Thailand ini  sehingga dengan letak antara Kamboja dengan Thailand yang saling berbatasan tidak memungkiri jika kedua negara mengalami konflik perbatasan. Salah satunya konflik perbatasan antara Thailand dan Kamboja ini yaitu perebutan kepemilikan Kuil Preh Vihear yang berada di wilayah perbatasan antara kedua negara ini. Konflik ini dimulai ketika Kamboja yang dulunya atau tepatnya pada 1 Masehi merupakan sebuah kerajaan yang dikuasai oleh Kerajaan Khemr yang berkuasa selama abad ke-9-15 yang beribukota di Angkor. Namun kemudian Kerajaan Khemr dikuasai oleh Kerajaan Thai dan Kerjaan Vietnam sehingga menyebabkan Ibu kota Kerajaan Khemr harus berpindah dari Angkor ke Lovek pada 1432. Namun, ternyata perpindahan ibu kota ini sangat menguntungkan bagi Kerajaan. Hal ini karena Lovek berhasil dijadikan sebagai Pelabuhan yang cukup besar pada saat itu. Namun hal ini membawa kerugian bagi Kerajaan Khemr karena setelah dikuasai oleh Kerajaan Thai dan Kerajaan Vietnam wilayah Kerjaan Khemr menjadi berkurang.

Gambar 2. Peta perbatasan Kamboja dan ThailandSumber: wordpress.com
Gambar 2. Peta perbatasan Kamboja dan ThailandSumber: wordpress.com

Sehingga pada 1863, pada saat Kamboja menjadi negara Protektorat Perancis terjadilah tindakan yang melatarbelakangi terjadinya konflik perbatasan. Hal ini dimulai ketika Raja Norodom yang bahkan dilantik oleh Kerajaan Thai malah berlindung kepada Kemudian di sekitar tahun 1867 Raja Norodom pun akhirnya menandatangani perjanjian dengan pihak Perancis terkait pemberian hak kontrol Provinsi Batambang dan Siem Reap. Kemudin setelah penandatanganan perjanjian tersebut selang 6 tahun tepatnya pada 1893 setelah perang Franco-Siam. Wilayah Kamboja semakin luas bahkan sampai melebar ke sungai Mekong. Sehingga Thai merasa perluasan tersebut sangat mengancam wilayahnya. Sehingga kedua negara sepakat untuk melakukan perjanjian perbatasan pada 1904 dan 1907.  Pengukuran dilakukan dengan membentuk komisi bersama untuk mengukur dan memetakan perbatasan kedua negara ini.

Namun dalam proses pengukurannya, pihak dari Siam atau Thailand dinilai kurang menguasai dalam memetakan wilayah perbatasan tersebut. Sedangkan dari pihak Perancis sendiri sangat cekatan dan benyak bekerja dalam memetakan perbatasan antara Thailand dan Kamboja. Dikarenakan dari pihak Perancis yang telah lebih banyak melakukan pemetaan maka, dari pihak Perancislah yang banyak melaporkan kepada komisi bersama. Sehingga dengan adanya pemetaan yang dilakukan ini memperoleh hasil berupa peta Annex I termasuk keputusan mengenai bagian wilayah Provinsi Batambang dan Siem Riep yang dulunya merupakan bagian dari Thai diberikan kepada Kamboja pada 1906 yang didasarkan pada perjanjian dengan pihak Perancis. sebelumnya pada 1863. Dengan keputusan perbatasan melalui Peta Annex I ini awalnya Thailand dan Kamboja menyetujui dan bahkan tidak ada pernyataan yang keberatan. Namun seiring berjalannya waktu, Thailand menganggap ada beberapa wilayah di perbatasan yang masuk ke wilayah Thailand. Seperti wilayah sekitar Kuil Preah Vihear. Sehingga wilayah Kuil Preah Viher ini di perebutkan oleh kedua negara ini.

Hal ini terjadi setelah Kamboja berhasil mendeklarasikan kemerdekaannya dari Perancis pada 1953 tepatnya pada 1954. Pernyataan Thailand terkait pengeklaiman wilayah di sekitar Kuil Preah Vihear ini didasarkan pada hasil pemetaan ahli Amerika menyatakan jika wilayah sekitar Kuil Preah Vihear masuk kedalam wilayah Thailand. Selain itu wilayah ini sangat diinginkan karena di wilayah ini terdapat banyak kekayaan alam yang tersimpan dan melimpah, seperti barang tambang yang berharga. Namun, pihak Kamboja menyatakan jika wilayah sekitar Kuil Preah Vihear ini merupakan bagian dari wilayah Kamboja yang didasarkan pada hasil pemetaan Perancis dalam Mixed Commission menyatakan bahwa wilayah Kuil Preah Vihear ini merupakan bagian dari Kamboja yang juga merupakan bagian sejarah dari Kamboja itu sendiri juga. Dalam konflik perebutan wilayah Kuil Preah Vihear ini ditindak lanjuti oleh Thailand dengan mengirimkan pasukan ke Kuil Preah Vihear. Hal ini membuat Kamboja yang merasa bahwa wilayah Kuil Preah Vihear adalah milik Kamboja berdasarkan pemetaan dari Perancis dalam Mixed Commission. Sehingga dengan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Kamboja, Kamboja pun melaporkan Tindakan Thailand ini ke Pengadilan Internasional pada 1959. Kemudian kedua negara ini pun sepakat untuk menyerahkan permasalahan sengketa wilayah ini ke Mahkamah Internasional.

Kemudian dari pengajuan tersebut menurut (Jihan, 2012)pada 1962, menghasilkan keputusan bahwa wilayah di sekitar Kuil Preah Vihear ini merupakan bagian dari wilayah Kamboja dengan dasar dari pemetaan pemerintah Perancis yang telah dilakukan pada Tahun 1907.Tepatnya pada 15 Juni 1962. Dengan adanya keputusan tersebut Mahkamah Internasional langsung memerintahkan pasukan Thailand untuk mundur dari wilayah Kuil Preah Vihear karena jika Tindakan Thailand itu dapat dikatakan melanggar ketertiban dan keamanan dunia yang juga dapat dikatakan melanggar ketertiban dan kemanan dunia, dan juga dapat dikatakan menentang keputusan dari Mahkamah Internasional. Kemudian dengan adanya keputusan dan perintah dari Mahkamah Internasional tersebut membuat konflik antara Kamboja dengan Thailand sedikit mereda. Namun, pada 2007 perselisihan antara Kamboja dan Thailand terkait Wilayah Kuil Preah Vihear kembali tersulut. Hal ini karena Kamboja mendaftarakan Kuil Preah Vihear sebagai situs peninggalan bersejarah dunia kepada UNESCO, dan resmi ditetapkan UNESCO sebagai warisan dunia atau World Heretige List pada 7 Juli 2008.

Selang tiga bulan tepatnya pada 7 oktober 2008 dari penetapan Kuil Preah Vihear sebagai warisan dunia terjadi kericuhan yang terjadi di sekitar Kuil Preah Vihear dengan terlukanya 2 tentara Thailand akibat menginjak alat peledak yang ditanam dibawah tanah di wilayah sekitar Kuil Preah Vihear. Hal ini, membuat pemerintahan Thailand merasa bahwa kejadian ini disengaja oleh Kamboja. Namun, dari pihak Kamboja tidak terima akan tuduhan tersebut. Sehingga Kamboja yang tidak terima dengan tuduhan tersebut dan langsung mengeluarkan pernyataan bahwa alat peledak tersebut merupakan bekas dari senjata yang digunakan dalam konflik 3 fraksi di Kamboja. Sehingga hal ini membuat serangan bersenjata pun pecah. Dengan serangan yang dilakukan oleh pihak Thailand di sekitar Kuil Preah Vihear yang dilakukan pada 15 Oktober 2008. Serangan ini menewaskan 2 anggota militer Kamboja dan mencederai 5 anggota militer Thailand. Selain itu protes dan serangan juga semakin banyak dikerahkan dari kelompok aktivis militer Thailand pada 21 Juli untuk memasuki area Keo Sikha Kiri Syara Pagoda. Mereka para kelompok aktivis juga mencurigai apabila pemerintah perdana menteri Samak Sudrajev sengaja menjual Kuil Preah Vihear kepada pemerintah Kamboja untuk kepentingan bisnis mantan perdana menteri Thailand Thaksin Shinawarta. Kecurigaan atau bahkan tuduhan ini dilayangkan akibat dari sikap perdana menteri Samak sendiri yang berusaha untuk ikut menandatangani dan mendukung usaha pemerintah Kamboja untuk membantu Kamboja mendaftarkan Kuil yang dipesengketakan tersebut kedalam salah satu situs warisan dunia.

Sehingga dengan adanya konflik yang masih terus terjadi antara Thailand dan Kamboja yang ingin secepatnya segera di selesaikan, maka di rencanakan adanya beberapa upaya penyelsaian yang berusaha dilakukan agar perselisihan dan konflik dapat segera berakhir. Upaya-upaya penyelesaian secara sedikit demi sedikit dan sebisa mungkin dilakukan terutama pada saat saling serang pada 2008. Upaya yang dilakukan berawal dari masing-masing pemerintahan dari kedua negara baik dari pemerintahan Kamboja maupun Thailand. Dengan pemerintah Kamboja yaitu Hun Sen  yang mencoba menghubungi Perdana menteri Samak Sundaravej untuk bernegosiasi agar pasukan tentara Thailand mundur dari wilayah sekitar Kuil Preah Vihear agar dapat meminimalkan ketengangan yang terjadi antara Kamboja dengan Thailand. Permintaan ini diterima baik oleh perdana Menteri Samak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun