PemerintahIndonesia acapkalimelakukan Perjanjian PinjamanLuar Negeri atauyang popular dikenaldenganistilahLoanAgreementuntukPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (publik Procurement),alasan terbesarseringnya Loan Agreementmenjadikebiasaanyang di tandatanganiPemerintahIndonesiaadalah karenatidak cukupnyaanggaran.Diketahui bahwa anggaranPengadaan Barang/Jasa diIndonesiabaikdipusatmaupun daerahberasaldariAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan danBelanjaDaerah (selanjutnyadisingkat APBN/APBD). Penerimaan perpajakan maupunpenerimaan bukan pajak setiap tahunnyaakanmasuk kekasnegaratidakhanya diperuntukkan kepadaBarang/Jasa, tetapisegalanyasudahmencakupuntukbelanjanegaradanpembiayaandalamataupun luarnegeri.
LoanAgreementatauperjanjianpinjamanadalah kontrak antarapeminjamdan pemberipinjamanyang mengaturhakdankewajibandidalamnya.Loan agreement sebagaiPerjanjianPinjamanLuarNegerifungsinyasamadengan undang-undangyakni berlakukepadaparapihakyang bersepakatmembuatperjanjian.Hal-halyang berhubungansyaratsahatautidaknyaLoanAgreement mengacukepada saratsah perjanjianpada umumnya sebagaimana jika dilihatdalamhukumIndonesia tepatnya pasal1320KUHPerdatayang mensyaratkansahsebuahperjanjianyakni(1)sepakat mengikatkan dirinyadalam sebuahperjanjian;(2)kecakapan untukmelakukan perjanjian; (3)suatu hal tertentu dan (4) sebab yanghalal.
DalamhukumInternasionalstatusLoan Agreementyang dilakukanolehPemerintahIndonesiadenganpihakpemberipinjamanluar negeri(selanjutnyadi singkatdenganPPLN)baiksecarabilateralnegara tertentuataupunsecaramultilateral organisasi yang mengurusi pinjaman seperti Asia Depelopment Bank(ADB) dan International DepelopmentBank(ADB) masukkedalamranahnyaHukum Internasional Publik.Demikian karenaLoanAgreement tersebut dilakukanOleh SubjekHukumInternasionalyakninegaradengannegara ataunegaradengan OrganisasiInternasional.KemudianjikamengacukepadaUndang-UndangNomor24 Tahun2000tentang PerjanjianInternasionalsebagaimana terdapatdalamPasal1 angka (1)menyatakan:
“PerjanjianInternasionaladalahperjanjian,dalambentukdannamatertentu, yang diatur dalam hukum internasionalyang dibuatsecara tertulis serta menimbulkan hakdankewajiban di bidang hukum publik.”
Kemudian dilanjutkan dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa:
“PemerintahRepublik Indonesiamembuatperjanjianinternasionaldengan satunegaraataulebih,organisasi internasional,atausubjekhukum internasionallain berdasarkankesepakatan,danparapihakberkewajiban untuk melaksanakanperjanjian tersebut dengan itikad baik”
Telah jelas bahwasetiap Loan Agreementdalam PengadaanBarang/JasaPemerintahyangdilakukanPemerintahIndonesiadengannegaraatauorganisasi PPLN merupakansalah satucontohperjanjianInternasional,terlepasdaribentuk dan namanya(nomenclature). Kemudiandalamhalpinjamanluarnegeri sebagaimana di dahuluidenganLoanAgreementmenjadiklasifikasipenting dalam perjanjian internasional sehinggaketikatelah di tandatanganiharus dilakukan pengesahan dalam bentukUndang-undang.Menurut MochtarKusumaatmadja dalam bukunyaPengantar HukumInternasional (hal.120) klasifikasimenurutmaterimateriperjanjian dimaksudkan agar terciptanyakepastianhukumdankeseragamanatasbentuk pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang.
KlasifikasiPerjanjianInternasionalmenurutUndang-UndangNomor24Tahun 2000tentang PerjanjianInternasionalperludilakukandenganundang-undangapabilaapabilaberkenaandengan :
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahanwilayah ataupenetapan batas wilayahnegaraRepublikIndonesia;
c. kedaulatanatau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibahluarnegeri.
Suatu PerjanjianInternasional selain berkenaan dengan haldiatas maka dilakukan pengesahan dengan Peraturan Presiden.Jelas bahwaLoans Agreementpada hakikatnyadilakukan pengesahandalam hukumIndonesiadenganbentuk undang- undang,akantetapidilihatdahuludalamketentuanLoanAgreementyang di perjanjikan kedua belah pihak apakahmensyaratkan dilakukanpengesahanatau tidak,jika tidak tercantumdi dalamnyamakapengesahan tidak mutlak dilakukan.
Sebuahpertanyaanmunculkemudianbahwahukummanakahyang akan berlaku dalam Loans AgreementPengadaanBarang/JasaPemerintahyang dilakukan Indonesia dengannegaraatau organisasiPPLN. Untukmenjawabpertanyaan tersebut merupakansebuahdilema karenaIndonesiatelahmengaturnya ke dalam Peraturan PresidenNomor54tahun2010danperubahannyatentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintahsedangkannegaraatau organisasi PPLN memilikiketentuannyatersendiri yangdi tuangkannyakedalamProcurement Guideline.
Jikaditelisisklebihdalambahwa dalam dalamPeraturan PresidenNomor54 tahun2010tentang PengadaanBarang/JasaPemerintahmenghendakibahwayang digunakanadalahsesuaidenganhukumIndonesia denganmengedepankankepentingan nasional,selanjutnya dalamProcurementGuidelineyang dibuatolehnegaraatau organisasiPPLNmenyaratkankepadahukumInternasionaldengan berbagaiketentuan yangmemperlihatkan lebih menguntungkan kepadanegaranya.
Senada dengan haltersebut,seorang ahlihukumInternasional,DamosDumoli Agusman dalambukunyaHukumPerjanjianInternasional:KajianTeori danPraktik Indonesiamenyatakan:
dewasainitelahterdapattrenbahwadalamperjanjianpinjamandiantarapihak- pihak tersebutdiataskerapdipersyaratkanbahwa perjanjiantersebuttidak tundukpadayurisdiksinasionalsalahsatunegara pihakdalamperjanjian. Damos mencontohkanGeneralConditionsforLoansIBRD 2005. Sehingga, dalamhal hukuminternasionalmengatur perjanjiandiantara pihak dalam konstelasiini,makaparapihaksecarasadarmemosisikandirinyaseimbang di hadapan hukum internasional.
Sehinggapadaakhirnya,sebagainegarapeminjam,PemerintahIndonesiatentu harusmemahamiketentuanyang dibuatoleh negaraatauorganisasiPPLN,tetapi dalamhalinijugaharus berpikirbahwaketika LoanAgreementhendakdi tandatangani melihat dampakyangditimbulkan, tidak inginnyapenyediaBarang/Jasa dalamnegeritidakmenikmatiproyek-proyekpengadaanyang menyejahterakan bangsa. SebuahmimpibesarBangsaIndonesia mempunyai ketentuan khusus mengenai PengadaanBarang/Jasayangberawal dariLoans Agreement.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H