Mohon tunggu...
Syukri Somad
Syukri Somad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Loan Agreement Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

19 Mei 2015   15:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:49 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PemerintahIndonesia acapkalimelakukan Perjanjian PinjamanLuar Negeri atauyang popular dikenaldenganistilahLoanAgreementuntukPengadaaBarang/Jasa Pemerintah (publik Procurement),alasan terbesarseringnyLoan Agreementmenjadikebiasaanyang di tandatanganiPemerintahIndonesiaadalah karenatidacukupnyaanggaran.Diketahui bahwa anggaranPengadaaBarang/Jasa diIndonesiabaikdipusatmaupun daerahberasaldariAnggaraPendapatan daBelanja Negara/Anggaran Pendapatan danBelanjaDaerah (selanjutnyadisingkat APBN/APBD). Penerimaan perpajakan maupunpenerimaan bukan pajak setiap tahunnyaakanmasuk kekasnegaratidakhanya diperuntukkan kepadaBarang/Jasa, tetapisegalanyasudahmencakupuntukbelanjanegaradanpembiayaandalamataupun luarnegeri.

LoanAgreementatauperjanjianpinjamanadalah kontrak antarapeminjamdan pemberipinjamanyang mengaturhakdankewajibandidalamnya.Loan agreement sebagaiPerjanjianPinjamanLuarNegerifungsinyasamadengan undang-undangyakni berlakukepadaparapihakyang bersepakatmembuatperjanjian.Hal-halyang berhubungansyaratsahatautidaknyaLoanAgreement mengacukepada saratsah perjanjianpada umumnya sebagaimana jika dilihatdalamhukumIndonesia tepatnya pasal1320KUHPerdatayang mensyaratkansahsebuahperjanjianyakni(1)sepakat mengikatkan dirinyadalam sebuahperjanjian;(2)kecakapan untukmelakukan perjanjian; (3)suatu hal tertentu dan (4) sebayanghalal.

DalamhukumInternasionalstatusLoan Agreementyang dilakukanolehPemerintahIndonesiadenganpihakpemberipinjamanluar negeri(selanjutnyadi singkatdenganPPLN)baiksecarabilateralnegara tertentuataupunsecaramultilateral organisasi yang mengurusi pinjaman seperti Asia Depelopment Bank(ADB) dan International DepelopmentBank(ADB) masukkedalamranahnyaHukum Internasional Publik.Demikian karenaLoanAgreement tersebut dilakukanOleSubjekHukumInternasionalyakninegaradengannegara ataunegaradengan OrganisasiInternasional.KemudianjikamengacukepadaUndang-UndangNomor24 Tahun2000tentang PerjanjianInternasionalsebagaimana terdapatdalamPasal1 angka (1)menyatakan:

PerjanjianInternasionaladalahperjanjian,dalambentukdannamatertentu, yang diatur dalam hukum internasionalyang dibuatsecara tertuliserta menimbulkan hakdankewajiban di bidang hukum publik.”

Kemudian dilanjutkan dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa:

PemerintahRepubliIndonesiamembuatperjanjianinternasionaldengan satunegaraataulebih,organisasi internasional,atausubjekhukum internasionallain berdasarkankesepakatan,danparapihakberkewajiban untuk melaksanakanperjanjian tersebut dengan itikad baik

Telah jelabahwasetiap Loan AgreementdalaPengadaanBarang/JasaPemerintahyangdilakukanPemerintahIndonesiadengannegaraatauorganisasi PPLN merupakansalah satucontohperjanjianInternasional,terlepasdaribentuk dan namanya(nomenclature)Kemudiandalamhalpinjamanluarnegeri sebagaimana di dahuluidenganLoanAgreementmenjadiklasifikasipenting dalam perjanjian internasional sehinggaketikatelah di tandatanganiharus dilakukan pengesahan dalam bentukUndang-undang.Menurut MochtarKusumaatmadja dalam bukunyaPengantar HukumInternasional (hal.120) klasifikasimenurutmaterimateriperjanjian dimaksudkan agar terciptanyakepastianhukumdankeseragamanatasbentuk pengesahaperjanjian internasional dengan undang-undang.

KlasifikasiPerjanjianInternasionalmenurutUndang-UndangNomor24Tahun 2000tentanPerjanjianInternasionalperludilakukandenganundang-undangapabilaapabilaberkenaandengan :

a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dakeamanan negara;

b. perubahanwilayaataupenetapabatas wilayahnegaraRepublikIndonesia;

c. kedaulatanatau hak berdaulat negara;

d. haasasi manusia dan lingkungan hidup;

e. pembentukan kaidah hukum baru;

f. pinjaman dan/atau hibahluarnegeri.

Suatu PerjanjianInternasional selain berkenaan dengan haldiatas maka dilakukan pengesahan dengaPeraturaPresiden.Jelas bahwaLoans Agreementpada hakikatnyadilakukan pengesahandalam hukumIndonesiadenganbentuk undang- undang,akantetapidilihatdahuludalamketentuanLoanAgreementyang di perjanjikan kedua belah pihak apakahmensyaratkan dilakukanpengesahanatau tidak,jika tidak tercantumdi dalamnyamakapengesahan tidak mutlak dilakukan.

Sebuahpertanyaanmunculkemudianbahwahukummanakahyanakan berlaku dalam Loans AgreementPengadaanBarang/JasaPemerintahyang dilakukaIndonesia dengannegaraatau organisasiPPLN. Untukmenjawabpertanyaan tersebut merupakansebuahdilema karenaIndonesiatelahmengaturnyke dalaPeraturaPresidenNomor54tahun2010danperubahannyatentanPengadaanBarang/Jasa Pemerintahsedangkannegaraatau organisasi PPLN memilikiketentuannyatersendiri yangdi tuangkannyakedalamProcurement Guideline.

Jikaditelisisklebihdalambahwa dalam dalamPeraturan PresidenNomor54 tahun2010tentang PengadaanBarang/JasaPemerintahmenghendakibahwayang digunakanadalahsesuaidenganhukumIndonesia denganmengedepankankepentingan nasional,selanjutnya dalamProcurementGuidelineyang dibuatolehnegaraatau organisasiPPLNmenyaratkankepadahukumInternasionaldengaberbagaiketentuayangmemperlihatkan lebih menguntungkakepadanegaranya.

Senada dengan haltersebut,seorang ahlihukumInternasional,DamosDumoli Agusman dalambukunyaHukumPerjanjianInternasional:KajianTeori danPraktik Indonesiamenyatakan:

dewasainitelahterdapattrenbahwadalamperjanjianpinjamandiantarapihak- pihak tersebutdiataskerapdipersyaratkanbahwa perjanjiantersebuttidak tundukpadayurisdiksinasionalsalahsatunegara pihakdalamperjanjian. Damos mencontohkanGeneralConditionsforLoansIBRD 2005. Sehingga, dalamhal hukuminternasionalmengatur perjanjiandiantara pihak dalam konstelasiini,makaparapihaksecarasadarmemosisikandirinyaseimbang di hadapan hukum internasional.

Sehinggapadaakhirnya,sebagainegarapeminjam,PemerintahIndonesiatentu harusmemahamiketentuanyang dibuatoleh negaraatauorganisasiPPLN,tetapi dalamhalinijugaharus berpikirbahwaketika LoanAgreementhendakdi tandatangani melihat dampakyangditimbulkan, tidak inginnyapenyediaBarang/Jasa dalamnegeritidakmenikmatiproyek-proyekpengadaanyang menyejahterakan bangsa. SebuahmimpibesarBangsaIndonesia mempunyai ketentuan khusus mengenaPengadaanBarang/Jasayangberawal dariLoans Agreement.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun