Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Perkenalankan, Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Nama saya Syuhay Batul Aslamiyah. Saya adalah seorang mahasiswi di UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDATULLAH JAKARTA di jurusan Pendidikan Kimia Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan. Saat ini saya adalah mahasiswi semester dua. Saya akan menyampaikan artikel opini saya tentang demokrasi cacat di Indonesia, saya akan menjelaskan aspek Partisipasi Politik indikator nomor 31 Â yang berisi " Keterlibatan Warga Dengan Politik ".
       Partisipasi politikÂ
merupakan keterlibatan masyarakat dalam aktivitas dan kegiatan politik. Idealnya tujuan partisipasi politik tersebut tidak lain adalah untuk mempengaruhi proses perumusan kebijakan. Formulasi kebijakan yang dirumuskan tersebut merupakan kunci dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan indikator 31 bahwa masyarakat harus terlibat dalam politik, seperti ikut serta saat pemilihan umum.
Di dalam indikator tersebut dijelaskan bahwa warga negara Indonesia diharapakan untuk aktif dalam membicarakan,  membahas persoalan politik, dan terlibat dalam politik negara  , sehingga bisa dikatakan demokrasi penuh. Pada tingkat internasional  saat tahun 2021 tingkat demokrasi Indonesia yaitu peringkat 52 dan masih tipe demokrasi cacat, untuk total  nilai 6,71, dan pada aspek demokrasi bagian  partisipasi politik sebesar 7,22. Pada tingkat Asia dan australasia 2021 demokrasi di Indonesia yaitu peringkat 9 ( Buku EIU (Democracy Index 2021) ).
Pada aspek partisipasi politik indikator nomor 31 tentang keterlibatan warga dengan politik, menurut pendapat saya keikut sertaan warga negara indonesia masih kurang perduli pada pemilu, dan juga masih banyak warga negara yang tidak tahu bahwa pentingnya memberikan hak memilih mereka pada saat pemilihan umum, karena itu menentukan bagaimana negara ini kedepannya. Karena kita harus bisa cermat dan teliti dalam memilih wakil rakyat dan pemimpin negara, agar bisa bersaing dan meningkatkan nilai indikator demokrasi.
Pemilihan UmumÂ
atau yang biasa disebut dengan Pemilu adalah merupakan proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Dari pengertian itu kita tau bahwa pemilu sangat berpengaruh pada kondisi negara dalam waktu 5 tahun, karena sudah di tuliskan bahwa pasal 7 Undang-undang dasar 1945 "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."Dengan begitu kita sangatlah diharuskan bisa menggunakan hak memberikan hak suaranya dengan baikdan cermat, agar bisa meningkatkan Indonesia dalam aspek demokrasi dari cacat menjadi demokrasi penuh.
Menurut saya dapat di simpulkan bahwa keterlibatan warga negara dalam partisipasi sangatlah penting karena dengan menberikan dan ikutserta dalam pemilihan umum itu masyarakat bisa mengetahui kekurang dan kelebihan dari calon-calon presiden dan wakilnya , sehingga dapat menentukan pilihan yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan diIndonesia sehingga Indonesia bisa berkembangan dan bisa bersaing dengan negara-negara yang sudah menjadi demokrai penuh.
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H