Mohon tunggu...
Sysca Indriany
Sysca Indriany Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Sastra Inggris STBA JIA

Let it flow.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Married by Accident dan Hukumnya dalam Islam

4 Januari 2024   01:10 Diperbarui: 4 Januari 2024   01:16 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah Married by Accident terdengar populer di Indonesia terutama di kalangan remaja. Married by Accident (MBA) adalah pernikahan yang terpaksa karena pihak perempuan sudah hamil lebih dulu sebelum melaksanakan pernikahan. Hal tersebut membuat orang tua harus segera menikahkan mereka dengan tujuan untuk menutupi aib di dalam masyarakat karena hal tersebut adalah hal yang tabu bagi masyarakat Indonesia. Married by accident merupakan pernikahan yang dilakukan tanpa perencanaan dan secara tergesa yang membuat pelaku MBA belum memiliki kesiapan mental dan fisik untuk menikah dan berumah tangga.

Fenomena married by accident dilatarbelakangi 2 faktor penyebab, yaitu : 1) faktor internal; kurangnya pemahaman akan bahaya married by accident, kurangnya pemahaman agama pelaku married by accident, kurangnya pendidikan seks. 2) faktor eksternal; kurangnya pengawasan dan kontrol orang tua, pengaruh teman sebaya, pengaruh internet, pengaruh lingkungan.

Married by accident merugikan kedua belah pihak, tetapi biasanya pihak perempuan lebih dirugikan. Dampak negatif yang ditimbulkan dari married by accident berdasarkan aspek sosial adalah mendapatkan cemooh dari masyarakat dan lingkungan sekitar, menarik diri dari lingkungan masyarakat. Lalu dari aspek psikologi adalah merasakan malu, dan memungkinkan adanya KDRT dan perceraian karena ketidakmampuan pelaku dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah di dalam rumah tangga. Kemudian dari aspek ekonomi adalah rendahnya kesejahteraan ekonomi karena mungkin belum mempersiapkan tabungan yang cukup untuk berumah tangga dan mungkin karena belum memiliki pekerjaan yang gaji nya mencukupi untuk keluarga.

Hukum Islam untuk kasus Married by accident memiliki perbedaan pendapat dari para ulama. Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad adalah tidak boleh menikahi perempuan yang sedang hamil karena berzina kecuali setelah melahirkan, ini berdasarkan hadist Nabi dari Abu Said Al-Khudri RA. "Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan pula yang tidak hamil sampai ia telah haid 1 kali". Kemudian berdasarkan firman Allah "Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu iddah mereka sampai melahirkan kandungannya" (QS. Attolaq ayat 4), dan "Dan wanita-wanita yang dithalaq hendaknya mereka menahan diri (menunggu) selama 3 kali suci (haid)" (QS. Al-Baqoroh ayat 228).

Kemudian, Imam Syafi'I dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita yg sedang hamil karena berzina boleh dinikahkan tanpa harus terlebih dahulu menunggu melahirkan. Selanjutnya Imam membolehkan nikah dan melakukan setubuh, baik yg menikahi laki-laki yg menzinai atau bukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun