Sumber : Website
Minggu (29/07/2023) media dihebohkan dengan kritikan Google Indonesia terhadap Rancangan Peraturan Presiden Perpres tentang Jurnalistik Berkualitas. Google berpendapat jika draf ini disahkan tanpa perubahan, akan ada dampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas. Selain itu, mereka juga berpendapat  bahwa Perpres ini dapat membatasi berita yang tersedia secara online dan hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita, sementara membatasi keberagaman sumber berita bagi publik dan mengkhawatirkan pemberian kekuasaan kepada lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten yang boleh muncul online dan perusahaan pers mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.
Banyak Konten kreator yang berbicara tentang hal ini, seperti Deddy Corbuzier, dan konten-konten kreator lainnya di tiktok. Mereka mengkritisi hal ini, karena menurut mereka peraturan ini sangat merugikan konten-konten kreator dalam kebebasan berpendapat.
Dalam hal ini, Penulis sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh pemerintah saat ini. Saya berasumsi bahwa pemerintah tidak berkaca dari permasalahan yang sudah-sudah, seperti Peraturan mengenai Cipta Kerja. Selain itu, Pemerintah tidak berkaca dari terbitnya Undang-Undang Teknologi Informasi dan Elektronik (UU ITE).Â
Sudah berapa banyak kasus penyalahgunaan UU ITE? tentu hal ini harus menjadi pertimbangan pemerintah. Semestinya Peraturan baik itu Undang-Undang, Peraturan Presiden, dan lain sebagainya yang sudah ada dalam konstitusi bernegara harus mendapatkan legitimasi dari rakyatnya sendiri, karena peraturan ini mengikat hidup orang banyak. Perlu  dipahami bahwa selain bisa mengancam konten kreator, rancangan perpres ini juga bisa mengancam kebebasan pers yang idealnya harus independen dan transaparan dalam menyampaikan informasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H