Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI/Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Serikat Pekerja SAKTI dorong integrasi MLC 2006 dalam revisi UU Pelindungan Pekerja Migran

1 Februari 2025   20:45 Diperbarui: 1 Februari 2025   20:45 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta -- Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi DPR RI terkait revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Serikat Pekerja SAKTI menekankan pentingnya mengakomodasi Konvensi Tenaga Kerja Maritim 2006 (Maritime Labour Convention/MLC 2006) dalam konsideran revisi UU tersebut.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja SAKTI menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi pada Desember lalu telah menegaskan bahwa awak kapal niaga yang bekerja di kapal asing merupakan bagian dari pekerja migran Indonesia. Dengan demikian, mereka berhak atas perlindungan yang sama sebagaimana pekerja migran sektor lainnya.

Namun, meskipun Indonesia telah meratifikasi MLC 2006 melalui UU No. 15 Tahun 2016, penerapannya dalam sistem perlindungan pekerja migran masih belum maksimal. Masih terdapat celah hukum dan ketidakjelasan regulasi yang membuat awak kapal niaga rentan terhadap eksploitasi, terutama dalam hal standar upah, kondisi kerja, dan penyelesaian perselisihan industrial. Oleh karena itu, Serikat Pekerja SAKTI mengusulkan agar MLC 2006 dimasukkan dalam konsideran revisi UU No. 18 Tahun 2017, sehingga seluruh ketentuan dalam konvensi tersebut dapat secara eksplisit menjadi dasar hukum yang mengikat dalam sistem perlindungan pekerja migran sektor maritim.

Tantangan Perlindungan Awak Kapal Perikanan: Indonesia Belum Meratifikasi ILO C 188

Berbeda dengan awak kapal niaga, awak kapal perikanan masih menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Salah satu kendala utama adalah Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO C 188 tentang Pekerjaan dalam Perikanan, yang seharusnya menjadi instrumen utama dalam memberikan standar kesejahteraan dan keselamatan bagi pekerja di sektor perikanan.

Tanpa ratifikasi ILO C 188, awak kapal perikanan Indonesia---baik yang bekerja di dalam negeri maupun di kapal berbendera asing---masih sangat rentan terhadap eksploitasi, kerja paksa, dan kondisi kerja yang tidak manusiawi. Serikat Pekerja SAKTI mendorong agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk meratifikasi ILO C 188, sehingga perlindungan bagi awak kapal perikanan dapat setara dengan perlindungan yang diberikan kepada awak kapal niaga.

Perlunya Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Hubungan Industrial Awak Kapal

Dalam forum RDP tersebut, Serikat Pekerja SAKTI juga menggarisbawahi pentingnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang jelas bagi awak kapal migran.

Saat ini, salah satu syarat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tidak ditemukan solusi dalam proses musyawarah adalah adanya Surat Anjuran dari mediator hubungan industrial di Dinas Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk yang melibatkan awak kapal,  berada dalam ranah Dinas Ketenagakerjaan, .

Namun, dalam praktiknya, masih terjadi ketidaktegasan dalam pengelolaan penyelesaian sengketa tenaga kerja sektor maritim. Hal ini menghambat akses awak kapal untuk mendapatkan kepastian hukum terkait hak-hak mereka, seperti penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, upah yang tidak dibayarkan, dan kondisi kerja yang melanggar standar internasional.

Serikat Pekerja SAKTI mendorong agar revisi UU No. 18 Tahun 2017 memuat mekanisme yang lebih tegas mengenai penyelesaian hubungan industrial bagi awak kapal, sehingga mereka memiliki jalur hukum yang jelas dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan yang mereka alami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun