Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI/Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implikasi Putusan Mahkamah Konsitusi terhadap Pelindungan Awak Kapal Indonesia

28 November 2024   05:46 Diperbarui: 28 November 2024   07:59 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengantar

Dunia ketenagakerjaan awak kapal  Indonesia tengah menantikan dengan penuh harap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Permohonan ini menyoroti status hukum awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal asing, apakah termasuk dalam kategori pekerja migran atau tidak. Terlepas dari hasil akhir putusan, yang paling penting adalah memastikan perlindungan optimal bagi para pahlawan laut Indonesia ini.

Analisis Implikasi Putusan

  • Jika permohonan Ditolak:

    • Momentum Penguatan Perlindungan: Jika MK menolak gugatan, maka status awak kapal sebagai PMI tetap dipertahankan. Ini menjadi momentum bagi Kementerian Pelindungan pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru saja dibentuk untuk segera  merevisi UU Nomor 18 tahun 2017 dan menyusun serta menerbitkan peraturan menteri sebagai petunjuk pelaksanaan di lapangan. Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi awak kapal, termasuk dalam hal perekrutan, penempatan, kondisi kerja, hingga pemulangan.
    • Fokus pada Implementasi: Pemerintah perlu memastikan bahwa peraturan yang telah ada benar-benar dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak terkait, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), maupun perusahaan pelayaran. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci keberhasilan upaya perlindungan ini.

  • Jika permohonan Diterima:

    • Perlu Regulasi Khusus: Jika MK mengabulkan permohonan dan mengeluarkan awak kapal dari kategori PMI, maka pemerintah perlu segera menyusun regulasi khusus yang mengatur tentang perlindungan dan kesejahteraan awak kapal. Regulasi ini harus mencakup seluruh aspek ketenagakerjaan, mulai dari perekrutan, pelatihan, hingga pemulangan.
    • Kerjasama Antar Lembaga: Pembentukan regulasi khusus ini membutuhkan kerja sama yang erat antara berbagai kementerian/lembaga, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Luar Negeri. Selain itu, melibatkan serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil juga sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan para awak kapal.

Tantangan dan Solusi

Dalam upaya melindungi awak kapal Indonesia, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, antara lain:

  • Perlindungan Hukum yang Fragmen: Regulasi yang mengatur tentang perlindungan awak kapal masih terfragmentasi dan belum sepenuhnya komprehensif.
  • Pengawasan yang Lemah: Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan seringkali lemah, sehingga banyak terjadi pelanggaran hak-hak pekerja.
  • Kesadaran Hukum yang Rendah: Banyak awak kapal yang tidak mengetahui hak-hak mereka, sehingga sulit untuk memperjuangkannya.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, beberapa solusi dapat dipertimbangkan:

  • Penyusunan Regulasi yang Komprehensif: Pemerintah perlu menyusun regulasi yang komprehensif dan mudah dipahami oleh semua pihak terkait.
  • Penguatan Pengawasan: Perlu dilakukan peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, baik melalui inspeksi kapal, pemeriksaan dokumen, maupun penyelesaian sengketa secara cepat dan adil.
  • Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil perlu secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada awak kapal tentang hak-hak mereka dan cara mempertahankannya.
  • Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia: Pemerintah perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam perlindungan awak kapal, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kesimpulan

Terlepas dari hasil putusan MK, perlindungan terhadap awak kapal Indonesia harus menjadi prioritas utama. Pemerintah, bersama dengan seluruh pemangku kepentingan, perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa para pahlawan laut Indonesia mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, kesejahteraan yang layak, dan masa depan yang cerah.

Rekomendasi

  • Penelitian Lebih Lanjut: Perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai kondisi kerja dan kesejahteraan awak kapal Indonesia, khususnya yang bekerja di kapal asing.
  • Dialog Nasional: Pemerintah perlu mengadakan dialog nasional dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk merumuskan kebijakan perlindungan awak kapal yang komprehensif dan berkelanjutan.
  • Kerjasama Internasional: Indonesia perlu memperkuat kerja sama dengan negara-negara lain dan organisasi internasional untuk meningkatkan perlindungan bagi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing.

Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, kita dapat memastikan bahwa setiap awak kapal Indonesia pulang ke tanah air dengan selamat dan sejahtera.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun