Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Krisis Ketenagakerjaan di Sektor Perikanan: Tantangan dan Solusi

23 November 2024   18:38 Diperbarui: 23 November 2024   21:25 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sektor perikanan Indonesia, sebagai tulang punggung perekonomian maritim, menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sumber daya manusia. Salah satu masalah krusial adalah tata kelola ketenagakerjaan awak kapal perikanan  yang belum optimal.

Pendidikan dan Pelatihan yang Tidak Efektif

Sistem pendidikan vokasi perikanan, khususnya SMK Perikanan, belum mampu menghasilkan lulusan yang siap kerja di industri perikanan. Persyaratan tambahan seperti ANKAPIN/ATKAPIN membuat banyak lulusan kesulitan untuk langsung berkarir sebagai perwira. Akibatnya, banyak yang memilih menjadi  deckhand atau menjadi rating di kapal niaga niaga yang tidak sesuai dengan kualifikasi mereka.

Sistem magang yang ada juga perlu perbaikan. Praktik perekrutan melalui BLK atau calo seringkali tidak transparan dan merugikan peserta magang. Selain itu, kurangnya pengawasan terhadap jam kerja, upah, dan jaminan sosial selama masa magang menjadi masalah serius.

Perekrutan dan Pengupahan yang Tidak Adil

Proses perekrutan awak kapal perikanan lokal seringkali tidak melibatkan perusahaan secara langsung, sehingga rentan terhadap praktik-praktik tidak fair. Ketiadaan serikat pekerja yang kuat juga membuat awak kapal sulit untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui mekanisme  PKB

Sistem pengupahan yang belum standar dan praktik bagi hasil yang tidak jelas membuat kesejahteraan awak kapal menjadi tidak terjamin. Minimnya upah minimum sektoral untuk awak kapal perikanan semakin memperparah kondisi ini.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang Terabaikan

Kondisi kerja di kapal perikanan masih jauh dari ideal. Kurangnya perlengkapan keselamatan kerja, fasilitas yang buruk, dan asupan makanan yang tidak bergizi menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan awak kapal.

Solusi yang Perlu Dilakukan

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, beberapa langkah strategis perlu dilakukan:

  1. Reformasi Pendidikan Vokasi:
    • Menyinkronkan kurikulum SMK Perikanan dengan kebutuhan industri.
    • Memfasilitasi sertifikasi ANKAPIN/ATKAPIN bagi lulusan SMK Perikanan.
    • Mengembangkan program magang yang terstruktur dan diawasi.

  2. Peningkatan Tata Kelola Perekrutan:
    • Mewajibkan perusahaan perikanan untuk merekrut awak kapal secara langsung atau melalui agen resmi.
    • Membentuk serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak awak kapal.
    • Membuat regulasi yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan awak kapal.
  3. Peningkatan Kesejahteraan Awak Kapal:
    • Menetapkan upah minimum sektoral untuk awak kapal perikanan.
    • Memperjelas sistem bagi hasil yang adil dan transparan.
    • Menjamin kepastian jaminan sosial bagi seluruh awak kapal.

  4. Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
    • Mewajibkan setiap kapal perikanan dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang memadai.
    • Meningkatkan pengawasan terhadap kondisi kapal dan fasilitas di atas kapal.
    • Menyediakan makanan yang bergizi dan seimbang bagi awak kapal.

  5. Peningkatan Peran Pemerintah:
    • Membuat regulasi yang komprehensif tentang ketenagakerjaan di sektor perikanan.
    • Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
    • Memfasilitasi dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk mencari solusi bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun