Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI/Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Sertifikat COP TOWING MASTER bagi Nahkoda Kapal Tug Boat

9 Oktober 2024   07:20 Diperbarui: 9 Oktober 2024   07:23 5518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penting untuk dicatat bahwa penerbitan sertifikat Towing Master harus melalui proses pembelajaran yang terstruktur. Sekolah pelatihan harus memastikan bahwa materi yang diajarkan sesuai dan relevan dengan praktik di lapangan. Sertifikat tidak boleh diterbitkan secara sembarangan hanya untuk memenuhi syarat administrasi.

Tunjangan Sertifikat

Salah satu cara untuk mendorong para nahkoda agar mengambil sertifikat ini adalah dengan memberikan tunjangan bagi mereka yang telah memilikinya. Tunjangan ini dapat menjadi insentif yang efektif, mendorong lebih banyak nahkoda untuk mendapatkan sertifikat dan meningkatkan keselamatan serta profesionalisme di industri pelayaran.

Kesimpulan

Dengan adanya kewajiban untuk memiliki sertifikat COP Towing Master, kita berharap dapat menjaga profesionalitas para nahkoda dan mengeliminasi risiko kecelakaan di laut. Penerbitan sertifikat yang berbasis pada proses pembelajaran yang baik, serta adanya tunjangan, akan semakin memperkuat langkah ini. Mari kita dukung upaya ini demi keselamatan dan keberlangsungan industri pelayaran yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun