Pendahuluan
Dalam dunia hukum, konflik norma sering kali muncul ketika terdapat peraturan yang saling bertentangan. Hal ini juga berlaku dalam konteks hubungan hukum antara Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait hak cuti dan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi awak kapal.
Dasar Hukum
Undang-Undang Pelayaran
Peraturan Pemerintah No 07 Tahun 2000 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Pelayaran memberikan ketentuan khusus mengenai hak cuti bagi awak kapal, yaitu:
Hak Cuti:
Setiap awak kapal berhak mendapatkan cuti tahunan yang lamanya paling sedikit 20 (dua puluh) hari kalender untuk setiap jangka waktu 1 (satu) tahun bekerja. ( pasal 24 ayat 1 )
Kompensasi PHK:Â
- Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha angkutan di perairan karena kapal musnah atau tenggelam, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal yang bersangkutan sebesar 2 (dua) kali penghasilan bulan terakhir dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ( pasal 27 ayat 1)
- Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha angkutan di perairan karena kapal dianggurkan, atau dijual, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.( pasal 27 ayat 2 )
Undang-Undang Ketenagakerjaan