Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI/Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

MoU Pelindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia-Taiwan: Antara Harapan dan Kenyataan

11 Juli 2024   08:43 Diperbarui: 11 Juli 2024   08:48 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image By : paragram.id

Sebagai  pengurus serikat pekerja pelaut yang terlibat dalam rencana MOU antara pemerintah Indonesia dan Taiwan terkait perbaikan kondisi kerja awak kapal perikanan jarak jauh Taiwan, saya melihat adanya urgensi untuk segera merealisasikan kesepakatan tersebut. Beberapa bulan yang lalu, beberapa serikat pekerja termasuk serikat pekerja penulis telah mengunjungi Taiwan dan bertemu dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, serta Fishery Agency Taiwan. Mereka menyerahkan dokumen yang disebut "union demands" yang memuat beberapa poin penting yang harus dimasukkan dan menjadi perhatian dalam MOU nantinya.

Tuntutan Serikat Pekerja

Beberapa poin penting yang diajukan oleh serikat pekerja dalam "union demands" tersebut antara lain:

  • Hak-hak ketenagakerjaan fundamental dan kerja layak
  • Kebebasan berserikat dan anti-retaliasi
  • Wi-Fi dan akses komunikasi
  • Collective bargaining agreement (CBA).
  • Penanganan aduan
  • Upah yang adil.
  • Pemberi kerja menanggung biaya rekrutmen
  • Peran serikat dalam tata kelola migrasi melalui Gugus Kerja Bersama Tripartit.

Urgensi Penandatanganan MOU

Meski dokumen tuntutan serikat pekerja telah diserahkan baik kepada pemerintah Taiwan maupun pemerintah Indonesia beberapa bulan lalu, namun isu MOU tersebut seakan tenggelam. Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat kondisi kerja awak kapal perikanan Taiwan di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Masalah-masalah seputar upah di bawah standar, lama jam kerja yang berlebihan, serta minimnya perlindungan hukum dan kesehatan masih kerap terjadi.

Oleh karena itu, masyarakat sipil dan serikat pekerja yang peduli dengan kesejahteraan awak kapal perikanan harus memberikan tekanan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri untuk segera memprioritaskan penandatanganan MOU tersebut. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memperbaiki nasib dan melindungi hak-hak awak kapal perikanan Taiwan yang bekerja di Indonesia.

Kesimpulan

Penandatanganan MOU antara pemerintah Indonesia dan Taiwan terkait perbaikan kondisi kerja awak kapal perikanan jarak jauh Taiwan merupakan suatu kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan. Berbagai tuntutan serikat pekerja yang telah disampaikan harus menjadi perhatian utama dan diakomodasi dalam kesepakatan tersebut. Hanya dengan implementasi MOU yang komprehensif, nasib dan kesejahteraan awak kapal perikanan Taiwan di Indonesia dapat diperbaiki secara nyata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun