Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI/Mahasiswa STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penetapan Standar Upah minimum bagi Awak kapal Indonesia : Antara Mimpi dan Harapan

13 Mei 2024   05:40 Diperbarui: 13 Mei 2024   05:58 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesimpulan:

Penetapan standar upah minimum bagi awak kapal Indonesia merupakan suatu tantangan yang kompleks. Faktor-faktor seperti kompleksitas industri pelayaran, keterlibatan berbagai pihak, pemantauan dan penegakan hukum yang kompleks, variasi regional dan sektoral, serta dampak ekonomi dan persaingan global mempengaruhi proses penentuan standar tersebut. Namun, dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, tantangan ini dapat diatasi.

Pemerintah perlu melakukan penelitian yang mendalam dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan untuk memahami kondisi kerja di industri pelayaran. Pemantauan dan penegakan hukum yang efektif juga harus ditingkatkan melalui pembentukan badan pengawas yang independen atau lembaga tripartit dan peningkatan kapasitas lembaga terkait.

Selain itu, pemerintah perlu mempertimbangkan variasi regional dan sektoral dalam menetapkan standar upah minimum yang relevan dan sesuai. Dampak ekonomi dan persaingan global juga harus dipertimbangkan agar peningkatan standar upah minimum tidak menghambat pertumbuhan dan investasi.

Dengan mengatasi faktor-faktor tersebut dan mengambil langkah-langkah yang tepat, pemerintah dapat mencapai penetapan standar upah minimum yang adil dan layak bagi awak kapal Indonesia. Hal ini akan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan mendorong terciptanya kondisi kerja yang baik dalam industri pelayaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun