Mohon tunggu...
Syofyan el Comandante
Syofyan el Comandante Mohon Tunggu... Pelaut - Sekretaris Jenderal SP.SAKTI

Mantan awak kapal yang ingin mendedikasikan sisa hidup untuk pelindungan hak - hak pekerja maritim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penetapan Standar Upah minimum bagi Awak kapal Indonesia : Antara Mimpi dan Harapan

13 Mei 2024   05:40 Diperbarui: 13 Mei 2024   05:58 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penetapan standar upah minimum bagi awak kapal Indonesia merupakan suatu hal yang penting untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kondisi kerja yang adil dan layak. Namun, hingga saat ini, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam menetapkan standar tersebut.Walaupun sudah di amanatkan melalui peraturan pemerintah  No 07 tahun 2000 tentang KEPELAUTAN.. Artikel ini akan menganalisis beberapa faktor yang mempengaruhi penentuan standar upah minimum bagi awak kapal Indonesia, seperti kompleksitas industri pelayaran, keterlibatan berbagai pihak, pemantauan dan penegakan hukum yang kompleks, variasi regional dan sektoral, serta dampak ekonomi dan persaingan global. Selain itu, solusi yang dapat diambil untuk mengatasi tantangan ini juga akan dibahas.

Kompleksitas Industri Pelayaran:

Industri pelayaran memiliki karakteristik yang kompleks dengan berbagai jenis kapal dan persyaratan kerja yang berbeda. Menetapkan standar upah minimum yang sesuai dan adil untuk setiap kategori kapal dan jenis pekerjaan di dalamnya memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap kondisi kerja di industri ini. Pemerintah perlu melakukan penelitian yang komprehensif dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam menetapkan standar upah minimum.

Keterlibatan Berbagai Pihak:

Penetapan standar upah minimum melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dalam industri pelayaran. Proses konsultasi dan negosiasi antara pihak-pihak terkait dapat memakan waktu dan memerlukan kesepakatan yang rumit. Pemerintah perlu mendorong dialog dan kolaborasi antara semua pihak yang terlibat untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Pembentukan forum diskusi dan mekanisme komunikasi yang efektif dapat membantu mencapai kesepakatan yang lebih cepat dan lebih transparan.

Pemantauan dan Penegakan Hukum yang Kompleks:

Menetapkan standar upah minimum saja tidak cukup, tetapi juga diperlukan pemantauan dan penegakan hukum yang efektif untuk memastikan standar tersebut diikuti dan diterapkan secara konsisten. Pemerintah perlu menyusun kebijakan yang jelas mengenai pemantauan dan penegakan hukum, termasuk pembentukan badan pengawas yang independen dan peningkatan kapasitas lembaga terkait. Pelatihan dan pendidikan yang memadai bagi petugas penegak hukum juga diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor perkapalan.

Variasi Regional dan Sektoral:

Upah minimum dapat bervariasi tergantung pada daerah geografis dan sektor pekerjaan. Pemerintah perlu mempertimbangkan variasi ini dalam menetapkan upah minimum yang relevan dan sesuai. Penelitian yang mendalam tentang kondisi ekonomi, biaya hidup, tingkat produktivitas, dan kondisi pasar kerja di setiap daerah dan sektor dapat membantu menentukan standar upah yang tepat. Pemerintah juga dapat mempertimbangkan pendekatan sektoral nasional yang memperhitungkan karakteristik khusus sektor pelayaran.

Dampak Ekonomi dan Persaingan Global:

Menetapkan standar upah minimum yang tinggi dapat memiliki dampak ekonomi, terutama dalam hal biaya produksi dan daya saing industri perkapalan Indonesia di pasar global. Pemerintah perlu melakukan kajian yang komprehensif mengenai dampak ekonomi dari peningkatan standar upah minimum dan mencari keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dengan keberlanjutan industri. Pendekatan yang komprehensif, seperti peningkatan produktivitas dan efisiensi, dapat membantu mengatasi hambatan ekonomi yang mungkin timbul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun