Menurut saya implementasi dari pemerintah sendiri adalah pemerintah telah memberikan solusi bagi masyarakat untuk pembuangan limbah di sungai sendiri. Para pemerintah juga membuat undang- undang dengan pelanggaran bagi yang membuang limbah ke sungai yaitu Ada Beberapa Peraturan Yang Mengatur Mengenai Larangan Membuang limbah di sungai, Salah Satunya lalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:
1. Pasal 60 berbunyi: "Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin."Â
2. Pasal 104 berbunyi: " setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sedangkan pada pembuangan limbah sendiri sangat berdampak negatif bagi perairan yang berada di sungai. Sungai menjadi tumpukan sampah maupun limbah yang kotor dan berbau tidak sedap. Dan di Indonesia sendiri pernah menjadi tempat sungai paling kotor di dunia. Pemerintah sudah memfasilitasi para masyarakat untuk limbah ini namun, terkadang banyak sekali yang kecolongan atau yang sudah berupaya melakukan solusi sendiri tanpa bantuan pemerintah tetap saja hasilnya tidak maksimal.
Sedangkan untuk perairan sendiri jika banyak nya limbah di sungai akan menyebabkan bau tidak sedap untuk lingkungan sekitar. Tanaman yang tumbuh di sekitar sungai pun akan menjadi mati karena limbah tersebut. Dan persiadaan air bersih akan berkurang untuk lingkungan masyarakat.
Perairan di sungai akan sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar jika tidak segera ditangani oleh pemerintah. Sedangkan sekarang ini ada komunitas bernama pandawa yaitu para pemuda yang baik hati berani membersihkan sampah sampah yang menumpuk di sungai dengan mengumpulkan sampah Sedangkan untuk perairan sendiri jika banyak nya limbah di sungai akan menyebabkan bau tidak sedap untuk lingkungan sekitar. Tanaman yang tumbuh di sekitar sungai pun akan menjadi mati karena limbah tersebut. Dan persiadaan air bersih akan berkurang untuk lingkungan masyarakat.
Perairan di sungai akan sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar jika tidak segera ditangani oleh pemerintah. Sedangkan sekarang ini ada komunitas bernama pandawa yaitu para pemuda yang baik hati berani membersihkan sampah sampah yang menumpuk di sungai dengan mengumpulkan sampah- sampah tersebut kemudian perairan airr menjadi lancar dari pada dengan sebelumnya.
Pada PP No. 82 Tahun 2001 pada pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
1. Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya.
2. Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan
penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air,