Perpindahan siaran televisi analog ke siaran televisi digital di Indonesia atau biasa disebut dengan ASO, sudah mulai dilaksanakan di tahun 2022 ini. Perpindahan ini akan dimulai dari daerah-daerah terpencil terlebih dahulu, terutama daerah perbatasan. Terbatasnya siaran televisi lokal  di daerah perbatasan menjadi sebuah kekhawatiran yang perlu diperhatikan. Pasalnya hal tersebut dapat mengakibatkan lunturnya rasa nasionalisme terhadap tanah air. oleh karena itu, kali ini kita akan membahas mengenai mengapa daerah perbatasan lebih diutamakan dalam ASO.
Pertama-tama, kita perlu tahu terlebih dahulu apa itu pengertian ASO. Bagi kalian yang masih merasa asing dengan sebutan ASO, berikut penjelasannya.
Analog Switch Off (ASO) adalah penghentian siaran analog. Mungkin kalian lebih sering mendengarnya dengan istilah lainnya seperti migrasi digital, transisi televisi digital, digitalisasi televisi, maupun peralihan ke siaran televisi digital. Pada dasarnya Analog Switch Off merupakan sebuah proses yang di mana teknologi penyiaran televisi analog berubah ke siaran televisi digital. Dengan begitu, siaran televisi analog akan ditiadakan. Peralihan ini dilakukan di setiap negara dengan jadwal yang berbeda-beda. Banyak negara lain yang sebenarnya sudah melakukan peralihan ini sejak tahun 2000-an. Indonesia sudah menjadwalkan untuk melakukan Analog Switch Off di tahun 2022 ini. Indonesia sebenarnya sudah mulai menerapkan siaran televisi digital sejak tanggal 31 Agustus 2019. Perpindahan tersebut dilakukan secara bertahap, agar masyarakat bisa mendapat info dengan baik. Di tahun 2022 ini prosesnya akan dilakukan dalam tiga tahap, yang di mana proses tersebut mencakup 112 wilayah layanan, dimulai dari bulan April.
Menurut Peraturan Menkominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran menyebutkan bahwa proses ASO akan berlangsung pada 30 April 2022, 25 Agustus 2022 dan 2 November 2022. ASO ini akan ada tiga tahapan, yaitu tahap 1, tahap 2, dan tahap 3.
- Tahap pertama ASO di 30 April 2022 akan mencakup 56 wilayah siaran dan 166 kabupaten atau kota.
- Tahap kedua, 25 Agustus 2022, menjadi 31 wilayah dan 110 kabupaten atau kota.
- Tahap ketiga yaitu 2 November 2022 ada 25 wilayah siaran dan 63 kabupaten atau kota.
ASO dilakukan karena memiliki banyak alasan, salah satunya adalah kekhawatiran akan siaran televisi analog di daerah perbatasan. Â Selama ini daerah perbatasan menangkap siaran televisi dari negara tetangga sehingga mereka belum tentu mengenal siaran televisi dalam negeri.
Bagi warga yang tinggal di daerah perbatasan negara, bisa menyaksikan siaran televisi dan radio dalam negeri adalah sebuah kemewahan. Salah satunya di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Mereka lebih mengenal siaran televisi negara tetangga Malaysia. Hal tersebut terjadi karena mereka kesulitan mengakses siaran televisi lokal. Imran Manuk, kepala desa Suruh Tembawang, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, mengakui bahwa masyarakat lebih sering menonton hiburan di saluran televisi asing.
"Menonton TV Malaysia bukan berarti mereka cinta Malaysia, tapi karena memang infrastruktur dan peralatan kita masih kurang, sehingga mereka lebih banyak mengenal Malaysia," ucap Kadis Kominfo Kabupaten Sanggau Yulia Theresia.
Faktor ekonomi juga tidak lepas dari masalah ini. Mahalnya satelit parabola membuat sebagian warga lebih memilih membeli antena UHF untuk ketersediaan hiburan di rumah mereka. Dengan adanya antena UHF, sejumlah stasiun televisi negara tetangga dapat dijangkau. berbeda dengan sejumlah siaran televisi di Indonesia, masyarakat harus menggunakan satelit parabola untuk mendapatkan sinyalnya.
"Rata-rata untuk dapat menikmati siaran televisi, masyarakat harus memiliki antena parabola," ucap Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Kalimantan Barat, Faisal Riza.
Ada sebanyak 18 siaran radio serta tiga siaran stasiun televisi Malaysia yang selalu menemani masyarakat perbatasan Kalimantan Barat. Bahkan, siaran-siaran tersebut merupakan siaran favorit mereka.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Kalimantan Barat, Faisal Riza mengatakan bahwa untuk menghindari dampak buruk dari terbatasnya siaran Indonesia di daerah perbatasan tersebut, harus ada siaran-siaran lokal maupun nasional. Adanya siaran-siaran ini dalam upaya untuk memblokade masuknya siaran-siaran asing tersebut.