Mohon tunggu...
Sylviana Dewi Eka Candra
Sylviana Dewi Eka Candra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Matematik UNS 2022

Bukan penulis tapi penghitung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pencegahan Vandalisme

11 April 2023   22:24 Diperbarui: 11 April 2023   22:29 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak terjadi vandalisme yang menyebabkan rusaknya berbagai objek di suatu lingkungan. Yang dimaksud vandalisme adalah tindakan perusakan atau bahkan penghancuran suatu objek lingkungan. Ketika mendengar istilah vandalisme biasanya kita terjutu pada tindakan graffiti, yaitu tindakan mencoret-coret dinding suatu bangunan. Akan tetapi, vandalisme bukan hanya tindakan graffiti, contoh lainnya adalah perusakan barang seperti merusak taman, menggores mobil, dan memecahkan kaca jendela.   Pemerintah Indonesia telah mengatur hukum terkait vandalisme pada KUHP pasal 331 tentang tindak pidana kenakalan terhadap orang atau barang. Hukum tersebut nyatanya belum bisa menjadi langkah yang paling efektif untuk menghentikan vandalisme.  

Vandalisme, khususnya tindakan graffiti biasanya dilakukan oleh kalangan remaja, mereka melakukan hal tersebut dengan alasan untuk mengekspresikan kreatifitasnya. Namun, hal tersebut tetap dipandang salah jika dilakukan di tempat tempat umum karena nantinya akan merusak keindahan suatu objek. Untuk mencegah hal-hal semacam ini, mungkin pemerintah atau suatu lembaga bisa menyediakan tempat khusus untuk membuat graffiti, yang nantinya hasil karya itu dapat dinikmati oleh masyarakat. Untuk bentuk vandalisme yang lain, yaitu perusakan barang yang bisa dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat karena ingin mendapat perhatian maupun karena adanya suatu kebencian terhadap suatu hal. Banyaknya vandalisme yang terjadi dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari vandalisme dan cara menghargai lingkungan maupun properti publik. Dengan begitu, hal yang dapat dilakukan untuk mencegah vandalisme adalah dengan melakukan sosialisasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya vandalisme.

Banyak dampak negatif yang disebabkan oleh vandalisme, mulai dari berdampak pada diri sendiri, orang lain, bahkan suatu golongan. Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat maupun pemerintah segera melaksanakan upaya-upaya pencegahan aksi tersebut agar tercipta kehidupan bermasyarakat yang damai, aman, dan nyaman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun