Mohon tunggu...
Syiva Putri Nadila
Syiva Putri Nadila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNIKOM

haii! aku syiva! orang yang suka sekali dengan seni ter-khususnya seni pertunjukan, suka berorganisasi dan sedikitnya suka membaca buku.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelusuri Kejahatan di Dunia Virtual: Investigasi dalam Dunia Judi Online yang Gelap

15 Februari 2024   21:55 Diperbarui: 15 Februari 2024   21:55 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di zaman yang serba teknologi ini memberikan peluang baru bagi kegiatan kriminal, salah satunya adalah judi online ilegal. Judi online merujuk pada praktik perjudian yang dilakukan melalui internet. Ini melibatkan penggunaan platform online, seperti situs web atau aplikasi, untuk memasang taruhan pada berbagai jenis permainan keberuntungan atau keterampilan. Meskipun judi online dapat memberikan hiburan bagi banyak orang, ini juga membawa risiko tertentu, terutama jika tidak dijalankan dengan cara yang legal dan bertanggung jawab.

Kejahatan di dunia judi online mencakup berbagai aspek dan sering kali melibatkan praktik ilegal yang merugikan para pemain dan merusak integritas perjudian secara umum. Berikut adalah beberapa bentuk kejahatan yang sering terkait dengan judi online:

1. Penipuan dan Manipulasi Permainan:

Pemalsuan Peluang:

     Beberapa situs judi online ilegal dapat memanipulasi peluang permainan untuk memberikan keuntungan yang lebih besar kepada rumah judi, merugikan para pemain.

Penipuan dalam Permainan:

     Praktik penipuan, seperti penggunaan bot atau manipulasi perangkat lunak, dapat merugikan pemain yang percaya bahwa permainan berlangsung secara adil.

2. Pencucian Uang:

ransaksi Keuangan yang Tidak Jelas:

     Situs judi ilegal dapat digunakan sebagai alat untuk mencuci uang hasil kegiatan kriminal lainnya. Pemain dapat dimanfaatkan untuk melakukan transaksi besar dan mencuci uang melalui platform ini.

3. Identitas Palsu dan Kecurangan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun