Amil zakat adalah sebuah profesi yang istimewa. Profesi amil zakat disebutkan sebagai sebuah profesi dalam Alquran. Kedudukan amil zakat sebagai profesi bermakna sesuatu yang mulia di sisi Allah SWT. Maka menjadi amil zakat bukanlah profesi yang sederhana. Ada pertanggungjawaban besar bukan hanya kepada institusi dan publik, tetapi juga kepada Allah SWT. Sesuai dengan firman Allah SWT:
Artinya:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S At-Taubah:103)
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa zakat dapat membersihkan dan mensucikan. Yang dimaksud dengan membersihkan adalah zakat tersebut dapat membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Sedangkan menyucikan dapat di artikan bahwa zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan mengembangkan harta benda yang dimiliki. Dalam surat tersebut Allah SWT memerintahkan Rasul-Nya dan orang yang menjadi penggantinya, seperti imam kaum muslimin untuk memungut zakat dari kaum mukmin dengan tujuan membersihkan dan menyempurnakan imannya.
Ayat tersebut juga menjadi perintah kepada seorang amil untuk mengambil zakat dan mendoakan mereka yang sudah berzakat. Amil sendiri berasal dari kata amila ya'malu yang artinya mengerjakan atau melakukan sesuatu. Kata amil bermakna orang yang mengerjakan sesuatu. Sementara Imam Syafi'i menyebutkan bahwa amil zakat adalah orang yang diangkat oleh wali atau penguasa untuk mengumpulkan zakat. Singkatnya, amil zakat adalah orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Â
Pada zaman Nabi Muhammad SAW, pendistribusian zakat dilakukan oleh beberapa sahabat yang cakap dan mumpuni. Mereka diangkat oleh Rasulullah dan diserahkan tanggung jawab untuk mengatur pendistribusian zakat secara profesional. Setiap petugas tersebut mengemban kewajiban untuk mengumpulkan dan menyerahkan zakat di wilayah tertentu. Di dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat, dijelaskan Amil zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Akil
- balig
- Jujur
- Punya ilmu dalam hukum zakat
- Kuat jiwa dan raga
Sementara itu, Indonesia sendiri juga telah menerbitkan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat, meliputi:
a. UU Nomor 23 Tahun 2011
BAZNAS sebagai badan yang melakukan pengelolaan zakat berkedudukan di ibu kota negara, dibentuk oleh pemerintah, yang merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Lalu, sebagai rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota. BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur, setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS sedangkan BAZNAS kabupaten/kota Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS