Mohon tunggu...
Syilwa Aulia
Syilwa Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas PGRI Semarang

Saya menyukai kegiatan mendesain baik konten video maupun foto

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Mahasiswa KKN UPGRIS Kelompok 91, Mendampingi Pelaku Usaha di Kec. Gendongan dalam Pendaftaran P-IRT dan Sertifikat Halal

12 Maret 2024   14:00 Diperbarui: 12 Maret 2024   14:09 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pelaku UMKM. Nomor Induk Berusaha (NIB) diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 91 Tahun 2017 pada Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Akan tetapi, tidak semua UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha seperti halnya UMKM di Desa Gendongan, Kec. Tingkir, Salatiga.

Adanya masalah tersebut mendorong mahasiswa KKN Universitas PGRI Semarang kelompok 91 untuk membantu para pelaku UMKM di desa Gendongan dalam pembuatan P-IRT serta sertifikasi halal. Kegiatan tersebut merupakan bentuk dari pengabdian mahasiswa kepada masyarakat dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilaksanakan di bulan Februari hingga Maret. Kegiatan tersebut, dilakukan dengan melaksanakan pendataan UMKM terlebih dahulu. Pendataan UMKM di Desa Gendongan memperoleh UMKM Keripik usus Bu Mutmainah yang perlu dilakukan pendampingan dalam pendaftaran P-IRT serta Sertifikat Halal. 

Kegiatan dilanjutkan dengan membantu dalam pendaftaran NIB melalui situs Online Submission (OSS) hingga diterbitkannya Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM. Manfaat tersebut, diantaranya yaitu dapat mengakses sumber pembiayaan seperti pinjaman bank, perlindungan hukum, memudahkan dalam perpajakan, serta menjangkau pasar yang lebih luas.

Kegiatan selanjutnya, dilakukan pendampingan dalam pembuatan P-IRT atau Sertifikat Izin Pangan Industri Rumah Tangga. Sertifikat ini merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki oleh UMKM sebelum melakukan pemasaran hasil produk di pasaran. Selain pendaftaran sertifikat P-IRT, mahasiswa KKN UPGRIS kelompok 91, membantu dalam pengajuan sertifikat halal. Sertifikat halal ini merupakan jaminan kehalalam produk yang akan dipasarkan.

Melalui program tersebut, diharapakan UMKM di Desa Gendongan, Kec. Tingkir, Salatiga dapat bersaing dengan produk lainnya. Selain itu, dapat mendorong pertumbuhan kewirausahaan di Desa Gendongan, Kec. Tingkir, Salatiga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun