2. Perlindungan Hukum untuk Guru: Regulsi yang ada, seperti yang tercantum dalam PP No. 74/2008, menekankan hak perlindungan hukum bagi guru dari tindakan kekerasan, tetapi implementasinya seringkli kurang optimal.Â
3. Dampak Pada Siswa: Proses hukum tidak hanya merugikan guru tetapi juga siswa, mengganggu proses pembelajaran dan menyiptakan ketidakpastian di lingkungan pendidikan.Â
Keseluruhan, kasus ini menunjukkan perlunya reformasi dalam penegakan hukum di sektor pendidikan untuk mendukung keadilan bagi semua pihak terlibat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI