Mohon tunggu...
M. SYIHABUDDIN BAIHAQY
M. SYIHABUDDIN BAIHAQY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Qur'an dan Tafsir

STAI AL-ANWAR SARANG REMBANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kriminalisasi Guru dalam Konteks Teori Justice

6 November 2024   15:20 Diperbarui: 6 November 2024   15:34 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di tengah ketidakpastian nasib para guru dan pengajar terkait kesejahteraannya, mereka kini terus dihadapkan pada fenomena kriminalisasi. Saat ini, kasus kriminalisasi guru semakin mengkhawatirkan, terutama terkait dengan perlindungan hukum bagi mereka. Salah satu contoh yang viral akhir-akhir ini adalah kasus Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya. 

Tuduhan tesebut muncul setelah dia menghukum seorang siswa yang merupakan anak dari polisi di Konawe Selatan. Kasus ini tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga menguji nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam masyarakat.

 Kasus ini bermula pada 25 April 2024, ketika Aipda Wibowo Hasyim, anggota polisi sekaligus orang tua dari seorang siswa kelas 1 di SDN 4 Baito, melaporkan Supriyani atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito. Setelah berbulan-bulan proses hukum berjalan, kasus ini mencpai titik baru pada 16 Oktober 2024, ketika Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.

 Penahanan ini memicu perbincangan luas di media sosial, terutama setelah beberapa kalangan mempertanyakan urgensi penahanan dalam kasus yang melibatkn tuduhan penganiayaan terhadap seorang guru. 

Pada sidang yang digelar pada 28 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Andolo, tim kuasa hukum Supriyani mengajukan eksepsi dan menolak surat dakwaan yang dilayangkan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Ujang Sutisna, menyatakan bahwa mereka menolak eksepsi dari kuasa hukum Supriyani, karena dianggap tidak relevan dengan pokok perkara. 

Polemik terkait kriminalisasi guru honorer, khususnya kasus Supriyani, menunjukkan betapa rentannya posisi guru dalam menjalankan tugas mereka. Banyak diantara mereka yang merasa takut berinteraksi dengan siswa akibat adanya ancaman laporan dari orang tua. Situasi ini khirnya menciptakan suasana yang tidk kondusif bagi sistem pendidikan tersebut. 

Dalam kasus ini, ada indikasi bahwa tuduhan terhadapnya dianggap janggal dan dipaksakan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi tersangka usai dituduh menganiaya siswa anak polisi di Konawe Selatan. Menurutnya, kasus Suryani menjadi contoh betapa rentannya posisi profesi guru saat ini, terutama guru honorer.

 Kasus kriminlisasi guru yang terjadi pada guru honorer Supriyani, mencerminkan tantangan dalam penerapan prinsip keadilan, terutama dalam konteks restorative justice (keadilan restoratif). Dalam banyak situasi, konflik antara guru dan siswa dapat berakar dari kesalahpahaman atau ketiadakpuasan yang sering kali berujung pada proses hukum yang merugikan kedua belah pihak. 

Penerapan restorative justice bisa menjadi solusi untuk mengurangi angka kriminalisasi dengan cara fokus pada pemulihan hubngan dan penyelesaian konflik secara damai, daripada penegakan hukum yang keras. Kasus Supriyani menunjukkan betapa pentingnya pendekatan ini, karena proses hukum tidak hanya berdampak pada guru, tetapi juga pada siswa dan masyarakat.

 Kasus kriminalisasi guru, seperti yang dialami Supriyani, menyoroti tantangan dalam sistem pendidikan dan penerapan prinsip keadilan. Dalam konteks teori justice, terdapat poin penting yang dapat disimpulkan: 

1. Pentingnya Restorative Justice: Pendekatan restorative justice dapat membantu menyelesaikan konflik antara guru dan siswa dengan fokus pada pemulihan hubungan, daripada hukuman. Ini dapat mengurangi angka kriminalisasi guru dan menciptakan lingkungan yang lebih suportif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun