Mohon tunggu...
Syifauljanah
Syifauljanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Akuntansi

Seorang pelajar yang memiliki ketertarikan dengan editing video, desain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transaksi yang Dilarang Dalam Islam

12 September 2023   09:00 Diperbarui: 12 September 2023   09:10 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam mengatur bahwa transaksi apa pun harus dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Namun ada transaksi yang dilarang dalam keuangan syariah ini sudah tertuang dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 29. Transaksi yang dilarang dalam islam sendiri didasari oleh dua faktor, yaitu berdasarkan cara bertransaksinya dan berdasarkan objek transaksinya.

Haram Zatnya ( Objek Transaksinya )
Suatu Transaksi dilarang karena objek (barang/atau jasa) yang ditransaksikan merupakan objek yang dilarang ( Haram ) dalam hukum agama islam. Seperti memperjualbelikan alkohol, narkoba, organ manusia dll

Haram selain zatnya ( Cara Bertransaksinya )
Berdasarkan cara transaksinya diantaranya yakni Tadlis, Ikhtikar, Ba'i Najasy, Gharar.

Tadlis adalah situasi dimana salah satu dari pihak yang bertransaksi berusaha untuk menyembunyikan informasi dari pihak yang lain. Maksudnya menipu pihak lain akibat ketidaktahuan akan informasu objek yang diperjualbelikan. Informasi yang disembunyikan bisa berupa jumlah, kualitas harga, hingga waktu penyerahan barang yang ditransaksikan. Contoh : ketika kita menjual HP second dengan kondisi bateraai yang sudah lemah, ketika kita menjual hp tersebut tanpa memberitahukan ( menutupi) kepada pihak pembeli, maka transaksi yang kita lakukan menjadi haram hukumnya.

Gharar adalah proses transaksi jual beli yang tidak memiliki kepastian, sehingga dapat merugikan pembeli. Sama seperti tadlis, gharar dapat terjadi dalam empat aspek yaitu kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan. Contoh jual beli Gharar adalah ketika benda yang dijual belum berada di tangan penjual, seperti membeli anak sapi didalam kandungan. Contoh lainya adalah jual beli tanah yang didalamnya masih terpendam bibit kacang-kacangan dan sayuran. Perbedaannya, Gharar murni terjadi akibat ketidakpastian, sedangkan tadlis merupakan praktik penipuan yang disengaja dan telah direncanakan sebelumnya.

Ikhtikar adalah sebuah situasi dimana produsen/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply ( penawaran) agar harga produk yang dijualnya naik. Ikhtikar ini biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier (hambatan masuk pasar), yakni menghambat produsen/penjual lain masuk ke pasar agara ia menjadi pemain tunggal di pasar (monopoli), kemudian mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan cara menimbun stock ( persediaan), sehingga terjadi kenaikan harga yang cukup tajam dipasar. Ketika harga telah naik, produsen tersebut akan menjual brang tersebut dengan mengambil keuntungan yang berlimpah. Sebagai contoh ketika akan dirumorkan oleh pemerintah bahwa tarif BBM akan dinaikan, maka marak terjadinya penimbunan BBM oleh ara penjual nakal. Hal ini mereka lakukan agar dapat menjual BBM dengan tarif yang sudah dinaikkan, sehingga mereka mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Bai' Najasy adalah sebuah situasi dimana konsumen/pembeli menciptakan demand (permintaan)palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Cara yang bisa di tempuh bermacam-macam, seperti menyebarkan isu, melakukan order pembelian dan sebagainya. Ketika harga telah naik maka yang bersangkutan akan melakukam aksi ambil untung dengan melepas kembali barang yang sudah dibeli, sehingga akan mendapatkan keuntungan yang besar. Sebagai contoh : ini sangat rentan terjadi ketika pelelangan suatu barang. Biasanya yang mengadakan pelelangan bekerja sama dengan beberapa peserta pelelangan dimana mereka bertugas untuk berpura-pura melakukan penawaran terhadapbarang yang dilelang, dengan kata lain untuk menaikkan harga barang yang dilelang tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun