Mohon tunggu...
Syifa Saragih
Syifa Saragih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya berenang,makan,dan Travelling.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sistem Politik Pada Masa Nabi Muhammad SAW

16 Juni 2024   21:22 Diperbarui: 16 Juni 2024   21:22 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem politik Islam adalah sistem pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai Islam dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Sistem ini fokus pada pengembangan kehidupan politik yang berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebebasan, persamaan, dan pertanggungjawaban dari pemimpin pemerintah. Sistem politik Islam juga mengakui kekuasaan Allah sebagai sumber kekuasaan tertinggi dan menganggap pemerintahan sebagai salah satu dasar sistem sosial yang diciptakan untuk manusia.

Sistem politik Islam dimulai pada masa Nabi Muhammad SAW, yang mengembangkan sistem politik yang berdasarkan nilai-nilai Islam. Nabi Muhammad SAW mengembangkan sistem politik yang fokus pada keadilan sosial, kebebasan beragama, dan persamaan hak asasi manusia. Setelah wafat Nabi Muhammad SAW, Khulafa al-Rasyidin (Rakyat yang Berwawasan) mengembangkan sistem politik Islam yang lebih lanjut. Mereka mengembangkan sistem politik yang fokus pada keadilan sosial, kebebasan beragama, dan persamaan hak asasi manusia

Nabi muhammad ialah salah satu tokoh islam yang di akui sebagai pencipta pilar pilar peradaban manusia .khususnya umat islam, merubah sistem tatanan sosial dan politik ke arah yang lebih modern. Sebab ajaran yang di bawa Nabi Muhammad bukan sistem keyakinan dan bukan pula membawa satu sekumpulan doktrin, melainkan menciptakan kebudayaan dengan kriteria politik islam yang bernilai universal.

Nabi Muhammad dan Khulafa Al-Rasyidin telah menyatukan kaum arab dengan ajaran tauhid, menjadikan masjid sebagai pusat peradaban dan tatanan politik dan membentuk negara konstitusi. Nabi Muhammad SAW tidak memiliki status Kepala Pemerintahan dunia Islam di samping kedudukannya sebagai Nabi dan Rasul. Peran politiknya lebih merupakan bagian dari misi kenabian dan kerasulannya. 

Nabi Muhammad SAW memisahkan peran politik dan kenabian dengan cara menggunakan Piagam Madinah sebagai dokumen politik, membuat perjanjian tertulis, memperoleh dukungan yang kuat dari warga Yatsrib, melaksanakan politik Islam yang berkenaan dengan persaudaraan internal dan eksternal, dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dalam kebijakan politiknya. 

Pelaksanaan politik Islam yang dijalankan Nabi Muhammad berkenaan dengan persaudaraan internal kaum muslimin dan perjanjian eksternal antara muslim dan non-muslim. Meskipun kekuasaan dipegang kaum muslimin, perjanjian yang dibuat tidak mengganggu keyakinan non-Muslim. Mereka masih diberi kebebasan memeluk agamanya dan beribadah sesuai keyakinan mereka.

Konsep Politik Islam sudah lahir sejak masa Kenabian Muhammad Rasulullah dibuktikan dengan upaya peleburkan kesukuan dalam masyarakat Arab dengan pose Islamisasi (menggabungkan keimanan dan kekuasaan politik).

Sistem politik pada masa Nabi Muhammad SAW terbagi menjadi dua fase yaitu Makkah dan Madinah. Di Makkah, Nabi Muhammad lebih fokus pada dakwah dan menggerus paham paganisme masyarakat.

Di Makkah, kegiatan politik Nabi Muhammad terbatas karena fokus pada dakwah. Di Makkah kekuasaan Nabi Muhammad tidak hanya melindungi kepentingan masyarakat muslim, tetapi juga masyarakat non-muslim. Perjanjian Baiat Aqabah I dan II menjadi legitimasi Nabi Muhammad sebagai pemimpin masyarakat Madinah.

Di Madinah, Nabi Muhammad fokus pada pelaksanaan politik Islam yang meliputi persaudaraan internal kaum muslimin dan perjanjian eksternal dengan non-Muslim. Kekuasaan Nabi Muhammad tidak hanya melindungi kepentingan masyarakat muslim, tetapi juga masyarakat non-muslim di Madinah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun