Manusia adalah makhluk sempurna yang dianugerahi akal fikiran oleh Allah SWT. sebagai pembeda dengan makhluk lainnya; hewan dan tumbuhan. Bermula dari akal manusia yang dioptimalkan sesuai dengan fungsinya, lahirlah berbagai ilmu pengetahuan di dunia ini. Akal juga digunakan oleh manusia untuk menafsirkan berbagai tatanan kehidupan yang tentunya bersumber dari pedoman hidup umat Islam, yaitu al quran dan sunnah.
Pembagian harta waris menjadi bagian penting dalam lingkup kesosialan masyarakat. Ilmu mawaris hadir untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan kewarisan. Ada tiga inti yang merupakan syarat mutlak pembagian harta waris, yaitu : adanya ilmu tentang kewarisan, adanya harta kewarisan, dan adanya pewaris dan ahli waris yang tidak terhalang oleh hukum yang berlaku.
Di dalam struktur keluarga, terdapat ayah, ibu, suami, istri, anak laki-laki, dan anak perempuan. Pembagian harta waris menurut aturan hukum Islam, yaitu perempuan mendapat bagian lebih sedikit dari pada bagian laki-laki. Laki-laki mendapatkan dua bagian milik perempuan. Perbandingan hak waris yang diperoleh antara perempuan dan laki-laki adalah satu banding dua. Sebagaimana firman Allah SWT. dalam al quran :
..... .....
"..... bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan ....."
Kasus-kasus kewarisan di Pengadilan Agama, para hakim memberi fatwa kepada para ahli waris dengan ketentuan hukum mawaris atau faraid, pembagiannya adalah satu banding dua. Akan tetapi, para ahli waris yang muslim tersebut lebih memilih Pengadilan Negeri untuk meminta agar diberlakukan sistem pembagian yang rata. Dengan demikina, fatwa hakim agama tersebut diabaikan walaupun fatwa yang dilontarkan oleh hakim bersumber dari teks ayat al quran. Mayoritas dari mereka menghendaki pembagian secara merata, karena hal itulah yang dianggap sebagai konsep keadilan.
Â
Secara kontekstual apa yang tercantum pada Surah An Nisa ayat 11 sebagai ayat mawaris di atas, laki-laki memang mendapatkan bagian dua. Namun, ayat tersebut mengandung makna metaforis yakni pesan keadilan dan penghormatan kepada kaum perempuan. Ayat ini sama sekali tidak menunjukkan intervensi Islam akan perempuan. Karena ketika dimaknai secara metaforis yang tidak hanya merujuk kepada kontekstual ayat, perempuan dalam posisi kehidupan pada akhirnya akan menjadi pemeran pendamping laki-laki. Laki-laki mendapat bagian lebih banyak karena akan memiliki tanggungan yang lebih untuk istri dan anaknya kelak. Hal ini tentu merupakan bentuk keadilan dalam ajaran agama Islam, yang juga menjadi prinsip penghormatan kepada perempuan. Allah SWT. Maha Adil maka tidak mungkin di dalam kitab suci-Nya mengandung konsep yang tidak mencerminkan keadilan. Maka pembagian harta waris tidak mengintervensi sebagian pihak, yaitu perempuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H