Mohon tunggu...
syifaramadhani
syifaramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Literasi dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Etika Profesi Polisi Republik Indonesia sebagai perangkat Penegak Hukum dan Pelayanan Publik

23 Desember 2024   11:22 Diperbarui: 23 Desember 2024   11:22 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polisi Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu pilar penting dalam penegakan hukum dan pelayanan publik di Indonesia. Sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab besar, Polri dituntut untuk menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi etika profesi. Etika profesi merupakan pedoman moral dan prinsip-prinsip yang mengatur perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. Artikel ini akan membahas pentingnya etika profesi bagi polisi sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat.

Peran Polisi sebagai Penegak Hukum

Sebagai penegak hukum, polisi memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, menegakkan hukum secara adil, serta melindungi hak asasi manusia. Dalam melaksanakan tugas ini, polisi dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti menangani tindak pidana, konflik sosial, dan pelanggaran hukum lainnya.

Etika profesi membantu polisi menjalankan tugas tersebut dengan integritas, kejujuran, dan profesionalisme. Prinsip dasar seperti keadilan, netralitas, dan transparansi menjadi landasan utama agar polisi dapat menjalankan tugasnya tanpa diskriminasi atau penyalahgunaan wewenang.

Polisi sebagai Pelayan Publik

Selain sebagai penegak hukum, polisi juga berperan sebagai pelayan publik. Fungsi ini melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat, seperti memberikan layanan kepolisian, menangani pengaduan, dan membantu masyarakat dalam situasi darurat. Dalam peran ini, etika profesi menjadi pedoman untuk memastikan bahwa pelayanan diberikan secara humanis, responsif, dan tidak memihak.

Polisi diharapkan dapat menunjukkan empati, sopan santun, dan rasa hormat kepada masyarakat, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya. Pelayanan yang bermartabat dan adil akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Tugas Pokok Polisi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian menetapkan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
a.Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Menegakkan hukum
C. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan bantuan kepada masyarakat.
Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi. Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan tentang kewajiban etika kepolisian yang meliputi;
1.Etika Kenegaraan (Pasal 6)
2.Etika Kelembagaan (Pasal 7-9)
3.Etika Kemasyarakatan (Pasal 10)
4.Etika Kepribadian (Pasal 11)

Permasalahan Kepmanusia saat ini
1.Ulah oknum polisi yang tidak bertanggung jawab
2.Revisi UU Polri yang terkesan terburu-buru dan mengabaikan partisipasi publik
3.Pembentukan UU yang tidak memperkuat cita-cita reformasi dan mengancam demokrasi serta hak asasi manusia 

Analisis Kasus
Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan video viral memperlihatkan seorang karyawati di toko roti Lindayes, di Cakung, Jakarta Timur dianiaya dengan dilempar kursi. Diketahui, pelaku adalah anak dari bos toko roti.
-Dwi (korban) menjelaskan kejadian pada 17 Oktober 2024 pukul 21:00 WIB. Bermula saat dirinya diminta untuk mengantarkan makanan ke kamar anak bosnya tetapi dia menolak karena Dwi merasa kalau itu bukan tugasnya. Setelah itu pelaku yang bernama George marah-marah melemparkan patung, bangku, mesin EDC BCA. Kejadian seperti itu tidak hanya satu kali itu, "kata Dwi tpi sebelum itu juga pernah kalau si George menganiaya Dwi bahkan sampai menghina kalau Dwi itu miskin, babu jadi George merasa kalau Dwi tidak akan bisa memenjarakan George.
Setelah kejadian itu Dwi melaporkan penganiayaan tersebut kepada kepolisian akan tetapi ditolak sampai 2 kali padahal bukti penganiayaan sudah ada.
Dwi juga sempat di ancam oleh ibu George, setelah video itu viral di sosial media. Bahkan Dwi juga sempat ditipu pengacara dan ibu Dwi rela menjual motor untuk menyewa pengacara.
Kasus seperti ini banyak terjadi di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Akibat kurangnya respon kepolisian untuk menangani kasus-kasus seperti ini dan sayang banyak oknum kepolisian di saat menangani kasus menunggu kasus tersebut viral baru di tangani atau dalam istilah sekarang No viral No Justice

Prinsip-Prinsip Etika Profesi Polisi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun