Kesehatan merupakan aset yang paling berharga bagi untuk tetap sehat  bagu setiap manusia. Masing masing individu akan berusaha untuk tetap berada dalam keadaan sehat dan menghindari beberapa sebab yang menyebabkan penyakit.  Pentingnya arti kesehatan sehingga kesehatan dimasukkan sebagai salah satu hak yang paling mendasar bagi manusia dan dimasukkan ke dalam berbagai peraturan perundang - undangan. Â
Menegaskan pada pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Lahirnya hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dapat dipastikan berasal dari adanya hak itu sendiri. Termasuk untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana yang ada di  UU no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menyinggung tentang hukum dibidang kesehatan, maka pembahasannya ialah  hak dan kewajiban pemberi pelayanan kesehatan.  Dasar dari adanya hak dan kewajiban ini ada dalam beberapa peraturan baik internasional maupun nasional. Akan tetapi, mengingat implementasi pelayanan di bidang kesehatan yang terkadang masih menimbulkan permasalahan di lapangan.  maka tetap diperlukan adanya kejelasan hukum antara penyedia dan pengguna jasa kesehatan khususnya dalam hal ini  ialah  negara maupun pemerintah dengan masyarakat.
 Disamping itu, upaya-upaya penyelenggaraan kesehatan senantiasa beriringan dengan fenomena globalisasi dan perkembangan dunia teknologi yang pada gilirannya sedikit banyaknya akan mempengaruhi pelaksanaan upaya-upaya penyelenggaraan kesehatan secara menyeluruh.Â
Oleh karena itu, UU No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan dianggap belum mengkoordinir kemajuan teknologi dan informasi di bidang kesehatan sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru yaitu UU No. 36 Tahun 2009, setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam memperoleh lingkungan yang sehat.
Baik fisik, biologi, maupun sosial. Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan dan memajukan kesehatan yang setinggi tingginya.
pelayanan merupakan suatu bentuk kegiatan yang pelaksanaannya sebagian besar diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk barang maupun jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah, maka pelayanan kesehatan termasuk ke dalam pelayanan publik. Pelayanan publik itu sendiri merupakan segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H