Mohon tunggu...
Syifa Qurani
Syifa Qurani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Syifa Qur'ani

Syifa Qur'ani

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Hukum KDRT Menurut Undang-Undang No 23 2004

17 April 2022   01:03 Diperbarui: 17 April 2022   01:04 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

POLITIK HUKUM KDRT MENURUT UNDANG-UNDANG NO 23 2004


     Kekerasan dalam dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk deskriminasi. Kekerasan dalam bentuk apapun dan dilakukan dengan alasan apapun merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Istilah KDRT sebagaimana ditentukan pada pasal 1 angka 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam berumah tangga tersebut seringkali disebut dengan kekerasan domestik. Kekerasan domestik sebenarnya tidak hanya menjangkau antara suami istri namun bisa terjadi ke pihak lain dalam berumah tangga.


     Kekerasan dalam berumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan dalam berumah tangga berbentuk kekerasan fisik meliputi setiap penyerangan dalam bentuk apapun. Mulai dari mencubit, mendorong, menampar, menendang, atau bahkan membunuh yang dilakukan dalam berumah tangga.


     Selama ini kekerasan terjadi karena kurangnya komunikasi dan komitmen dalam berumah tangga untuk merespon dinamika atau permasalahan hidup, seringkali perempuan dan anak yang menjadi korbannya. Ini menjadi fokus pekerja sosial untuk berperan dalam upaya menolong atau membantu pemulihan korban yang cenderung berdampak psikis yang tentunya menghambat hubungan relasi dan ke berfungsian sosialnya sehingga peran pekerja sosial dalam pendampingan sangat dibutuhkan sesuai amanat pasal 10 berkaitan hak -- hak korban pada huruf (d) yakni pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun